jatimnow.com - 2.204 pegawai non-ASN atau honorer yang tidak masuk di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terancam akan dirumahkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (4/2/2025).
"Kami memastikan, honorer yang akan dirumahkan sejumlah 2 ribu sekian. Saya ingin tahu, apakah masih ada kesempatan lagi atau bagaimana," katanya.
Baca juga: Ambang Batas Tenaga Honorer di Jember, Akankah Bupati Terpilih Pasang Badan?
Dalam RDP, Kepala BKPSDM Sukowinarno menyampaikan, jalan keluar untuk mengatasi ribuan pegawai non-ASN yang akan dirumahkan dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), salah satunya dengan outsourcing.
Namun sebelum langkah tersebut dilakukan, pada 13 Februari 2025 nanti akan diseleksi lagi oleh OPD terkait, sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang ada.
"Nunggu pengumuman tanggal 13 Februari 2025 dan setelah itu selesai sudah, apa dirumahkan atau dilanjutkan," ujar Budi.
Baca juga: Komisi D DPRD Jember Tawarkan Solusi Antisipasi Pemberhentian Massal Honorer
Terkait non-ASN yang dirumahkan, apakah otomatis dialihkan pada outsourcing atau masih harus melamar lagi, para OPD nanti akan dikumpulkan kembali oleh BKPSDM.
"Kalau sudah sesuai dengan kebutuhan, OPD tersebut sudah. Nanti kan ketemu apa yang dibutuhkan, jadi kembali ke keuangan OPD dan kecukupan anggaran," ungkapnya.
Kendati demikian, dari jumlah 2.204 pegawai non-ASN yang sementara terdata, dimungkinkan jumlah ini akan bertambah.
Baca juga: Belasan Honorer di Jember Lapor Posko Pengaduan, Ada yang Mengaku Bayar
"Nanti dari 2 ribuan itu bisa bertambah," sebutnya.
Politisi Nasdem menambahkan, dari ribuan pegawai non-ASN ini rata-rata pengabdiannya sekitar 2 tahunan.
"Kami ingin secepatnya, biar ada kejelasan, bagaimana solusi terbaiknya," tambahnya.