jatimnow.com - Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB di lingkungan industri salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Baca juga: Ibu Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pasar Bangkalan
Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi—yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
Baca juga: Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Tersangka Pembuang Bayi di Sungai Kedeng Ponorogo Berusia 17 Tahun
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.