jatimnow.com - ST (17) telah ditetapkan Satreskrim Polres Ponorotgi sebagai tersangka pembuangan bayi di Sungai Kedeng, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menyampaikan bahwa tersangka, yang masih remaja, telah mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah melahirkan bayi perempuan di kamar mandi.
Kekejian ini bermula dari konflik pernikahan tersangka yang menikah siri dengan seorang pria pada November 2022. Pada April 2023, tersangka melakukan tespek dan mendapati hasil positif.
“Namun, suaminya tidak percaya dengan kehamilan tersangka, yang akhirnya membawa tersangka ke rumah orang tua di Ponorogo,” ujar AKBP Wimboko, Sabtu (11/11/2023).
Tersangka merasa malu dan kebingungan karena hamil tetap tidak diakui. Dalam keputusasaan, tersangka memesan obat penggugur secara online seharga Rp1,6 juta.
“Setelah beberapa kali minum obat tersebut, tersangka mengalami rasa mules, hingga pada suatu saat merasa ingin melahirkan,” katanya.
AKBP Wimboko menjelaskan bahwa tersangka melahirkan sendiri di kamar mandi dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusar bayi.
Baca juga:
Ibu Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pasar Bangkalan
Bayi perempuan tersebut sempat hidup, namun tersangka yang takut kemudian memasukkan bayi ke dalam karung dan membuangnya ke sungai dekat rumah.
“Sampai saat ini tersangka mengakui bahwa setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai dekat rumahnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto Pasal 76c UU RI No 36 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga:
Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah video amatir yang menunjukkan jasad bayi perempuan yang tenggelam di dasar Sungai Keden viral di media sosial.
Dalam video tersebut, bayi terlihat dengan kondisi tali pusar yang masih menempel di perutnya. Kejadian ini memicu reaksi ribuan netizen yang menyuarakan keprihatinan.
Tim forensik dari Polda Jatim telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi perempuan tersebut di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, dengan berat 1,6 kilogram dan panjang 44 centimeter. Terdapat luka pada bagian tubuh atas bayi yang disebabkan oleh benda tumpul.
URL : https://jatimnow.com/baca-63118-tersangka-pembuang-bayi-di-sungai-kedeng-ponorogo-berusia-17-tahun