Pixel Codejatimnow.com

Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Gerhana
Bayi yang distemsukan di salah satu rumah warga di Kota Batu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Bayi yang distemsukan di salah satu rumah warga di Kota Batu. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang wanita muda berinisial EDA (21) di Kota Batu, Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Bumiaji pada Jumat (15/12/2023), malam karena diduga sengaja membuang bayi yang baru dilahirkan untuk melepas tanggung jawabnya sebagai orangtua.

Bayi tersebut ditemukan di depan salah satu rumah warga di RT 03/ RW 08 Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji saat hari itu juga sekitar pukul 05.00 WIB, pagi.

Sebelumnya, EDA diduga sengaja menitipkan bayinya itu ke temannya berinisial V untuk dibuang. Wanita berstatus janda itu melahirkan anaknya di sawah yang berada di Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Bayi itu dibungkus kain kemeja warna biru dan merah yang diambil dari jemuran sebelah kandang.

Selanjutnya, bayi perempuan tersebut dibawa oleh EDA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju rumah kos V di Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Setelah EDA pulang, V membawa bayi itu dan diletakkan di depan salah satu rumah warga di Dusun Jantur, Desa Gunungsari.

Baca juga:
Janda Muda di Tuban Ngaku Jadi Korban Dukun Pengganda Uang

Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, dan keterangan warga.

''Teman pelaku ini tertangkap kamera CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu lalu diletakkan di depan salah satu rumah warga,'' kata Kapolsek Bumiaji AKP Windu Hadi pada Senin (18/12/2023).

Polisi masih mendalami terduga pelaku yang saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu. Sedangkan untuk teman pelaku yakni V masih dalam proses pencarian.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Janda Muda di Surabaya hingga Kisah Misteri Trending Tahun 2021

"Sejauh ini kami cari di rumah kosnya belum ditemukan, masih dalam pengembangan dari Unit PPA Polres Batu," katanya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.