Pixel Codejatimnow.com

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Negara

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Rilis Ungkap Kasus Penggagalan Peredaran Narkotika di Kantor Bea Cukai Juanda.
Rilis Ungkap Kasus Penggagalan Peredaran Narkotika di Kantor Bea Cukai Juanda.

jatimnow.com - Bea Cukai Juanda bersama tim gabungan dari kepolisian, BNN, dan pengamanan bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Penindakan tersebut sebanyak empat kali dan berhasil mengamankan sekitar 10.792 gram narkotika mulai dari jenis sabu, pil ekstasi dan katinon.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, ada tiga tersangka pengedar yang berhasil diamankan. Yaitu Wong Chiew Huat (31) warga Malaysia, Cheah Koong Loong (42) warga Malaysia, dan AR warga Gresik. Barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari beberapa negara yakni Jerman, Malaysia, dan Ethiopia.

"Ada empat penindakan yang berhasil kami ungkap selama dua bulan, November sampai Desember. Temuan ini tidak berhenti dan akan terus dikembangkan untuk menekan peredaran narkoba di Jatim,” kata Budi, Kamis (13/12/2018).

Ia menjelaskan, penindakan pertama terjadi pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di mana petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 148 butir, yang dimasukkan ke dalam paket kiriman pos berbentuk surat berasal dari Jerman.

Selanjutnya, penindakan kedua terjadi pada Kamis (22/11/2018). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu orang WNA Malaysia dan mendapatkan 1.055 gram sabu-sabu dengan modus body wrapping.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan lagi satu orang warga Malaysia, pada Sabtu (24/11/2018). Barang buktinya adalah sekitar 535 gram sabu-sabu.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Kemudian penindakan yang terakhir, petugas mendapati paket berisi 9.140 gram katinon dari Ethiopia, Selasa (4/12/2018) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap AR warga Gresik selaku penerima barang," lanjutnya.

Budi mengungkapkan, bahwa empat upaya penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang sama, dimana pelaku berupaya menyelundupkan melalui barang kiriman pos untuk mengelabui petugas. Tak hanya itu, modus body wrapping juga marak dilakukan dengan cara barang bukti diikat melingkar pada bagian perut yang ditutupi atau dililit dengan menggunakan kain.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 53.962 jiwa generasi muda di Indonesia. Tentunya, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang baik antar stakeholder yang akan terus digiatkan ke depannya untuk mencegah peredaran narkoba," ujarnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat UU Kepabenan No. 17 Tahun 2006, Pasal 102 karena melakukan penyelundupan barang impor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.