Pixel Codejatimnow.com

Dua Residivis ini Ditangkap Lagi, Usai Beraksi di 19 TKP

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Dua tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dua tersangka yang tertangkap saat dimintai keterangan oleh polisi.

jatimnow.com - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan roda 2 dan roda 4, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Para tersangka yaitu, Moch Fauzan (22), dan Risqi Ananton alias Nanang (21).

Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo. Para tersangka sebelumnya berdasarkan catatan dari pihak kepolisian "sukses" mencuri di 19 TKP.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, mengatakan jika keduanya juga merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara, pada bulan Juni 2018 lalu.

"Tersangka Fauzan sudah tiga kali ini masuk penjara. Sebelumnya ia terjerat kasus penadah dan pemalakan. Sekarang mereka kami jerat usai mencuri di 19 TKP," kata Kompol Supriyono, Senin, (17/12/2018).

Adapun untuk tersangka Risqi Ananto, baru dua kali ini masuk penjara. Terakhir, ujar Supriyono, ia terjerat kasus perampasan dan diganjar kurungan penjara 1,6 tahun.

"Para tersangka ini langsung menjual hasil pencuriannya. Mereka sudah punya jalur kepada para penjual gelap," tambahnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Uang dari hasil penjualan barang curian mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. "Adapun sisahnya untuk untuk nyabu dan main perempuan," ungkapnya.

Perwira dengan satu di melati pundak tersebut menceritakan, dalam proses penangkapannya, kedua tersangka tertangkap di lokasi berbeda. Fauzan berhasil ditangkap pada 10 Desember 2018 pukul 16:00 WIB, di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

Sedangkan Risqi Ananto, berhasil dibekuk dalam pelariannya. Pada 13 Desember 2018 pukul 15:00 WIB, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Kini, mereka yang telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan. Terancam jeratan pasal 363 Kuhp. "Ancamannya penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.