Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Narkoba Jaringan Dua Lapas di Jatim Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kompol David menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan bandar di dua Lapas di Jawa Timur
Kompol David menunjukkan barang bukti narkoba yang dikendalikan bandar di dua Lapas di Jawa Timur

jatimnow.com - Tiga pria yang masuk dalam sindikat narkoba jaringan dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur ditangkap polisi di Surabaya dan Sidoarjo.

Sindikat narkoba itu terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap seorang kurir bernama Ade Widya Arisanto (37) warga Gubeng Kertajaya, pada Rabu (12/12/2018) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,7 gram.

"Setelah interogasi mendalam, kami mendapatkan petunjuk dua orang yang mengirim narkoba tersebut," sebut Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Senin (17/12/2018).

Setelah mengantongi identitas, pada Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Zainul Abidin menangkap dua orang tersebut di Jalan Raden Patah, Sidoarjo.

Dua orang yang menjadi pengantar (kurir) narkoba untuk diberikan kepada tersangka Ade itu antara lain Elfan (19) dan Rifky (19), keduanya warga Sidoarjo. Keduanya disergap dengan barang bukti sabu 25.3 gram, 1 buah HP merk samsung J6+, motor Yamaha Jupiter bernopol L 6465 SC, timbangan elektrik serta buku tabungan Bank BCA.

"Tersangka pertama (Ade) mengambil sabu ke dua tersangka (Elfan dan Rifky) atas suruhan RN, seorang napi narkoba di Lapas Pamekasan," terang David.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Sedangkan tersangka Elfan dan Rifky mengantar sabu ke tersangka Ade, atas suruhan BH, seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Banyuwangi.

Dalam aksinya, sindikat ini bertransaksi dengan cara ranjau dengan meletakkan sabu yang dipesan di daerah Pasar Larangan, Sidoarjo.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tercatat jaringan ini baru bekerja dalam tiga pekan terakhir. Namun setiap pekannya, mereka bisa bertransaksi sebanyak tiga kali. Setiap transaksi, mereka bisa memperjualbelikan sabu sebanyak 25 hingga 50 gram.

Baca juga:
Video: Polres Kediri Kota Jabarkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Dari pengakuan ketiga tersangka, dua bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan dan Banyuwangi merupakan bandar yang baru saja ditangkap dan mendekam di dua Lapas tersebut.

"Kami akan dalami dan kembangkan kasus ini untuk berupaya menyentuk dua bandar yang disebut ketiga tersangka," pungkas David.