Pixel Codejatimnow.com

Jenderal Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Warga Blitar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Siregar menunjukkan kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Siregar menunjukkan kedua pelaku dan barang bukti kejahatannya

jatimnow.com - Seorang warga Kota Blitar tertipu Jenderal Polisi gadungan. Namun, aksi sang penipu terbongkar hingga polisi menangkapnya.

Warga yang diperdaya Jenderal Polisi gadungan itu adalah Muhammad Samsyurizal Sidik (65) warga Jalan Bali, Plosokerep, Kota Blitar. Dia melapor ke Polres Blitar Kota setelah dirinya mengirim uang Rp 3 juta kepada Jenderal Polisi gadungan tersebut.

"Setelah kami menerima laporan dari korban, kami melacak rekening penerima transferan dari korban itu," sebut Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (24/12/2018).

Laporan itu, lanjut Adewira, dilakukan korban setelah korban sadar bahwa dia telah mentrasfer uang kepada orang lain dan bukan kepada Jenderal Polisi yang ia kenal. "Jadi, pelaku ini mengirim pesan kepada korban melalui pesan Whatsapp (WA). Profil WA pelaku, menggunakan foto Jenderal Polisi yang dikenal korban," bebernya.

Setelah dikonfirmasi ke Jenderal Polisi sesungguhnya, korban mendapat jawaban bahwa pesan WA tersebut bukan dari sang jenderal. "Kepada korban, pelaku meminta sejumlah uang untuk tambahan biaya berobat," tambah Adewira.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan rekening bank penerima transferan, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya berhasil menangkap dua penipu tersebut di Pare-pare Sulawesi Selatan. Melalui koordinasi dengan Polres Pare-pare, dua pelaku yaitu Kemal M Tarau (51) dan Andi Rio Patarusi (29) asal Palopo, berhasil diringkus.

Dalam pemeriksaan terungkap, peran kedua pelaku. Pelaku Andi bertugas mengirim pesan WA kepada korban. Dia pula yang membuat WA dengan foto profil sang Jenderal Polisi. Setelah korban yakinm, Andi mengarahkan agar korban mengirim uang ke rekening bank milik Kemal.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari dua pelaku yang sudah ditangkap, satu diantaranya, yaitu Kemal, tercatat merupakan residivis dalam kasus yang sama (penipuan).

Baca juga:
Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

Kedua pelaku ini bekerja di bawah komando Acok alias Tongeng yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Blitar Kota. "DPO ini masih kami buru," tegas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita uang tunai Rp 3 juta dan buku ATM beserta rekening Bank BRI Atas nama Kemal. Dan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP serta UU ITE.