Pixel Codejatimnow.com

Operasikan Judi Online Antar Negara, Tujuh WNA China Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Polisi tunjukkan tujuh tersangka asal China yang melakukan perjudian online.
Polisi tunjukkan tujuh tersangka asal China yang melakukan perjudian online.

jatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana ITE dan keimigrasian di Surabaya. Ketujuh pelaku tersebut berhasil diamankan saat berada di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A10 Surabaya pada Rabu (14/12/2018) lalu.

Ketujuh pelaku tersebut yakni ZL (33), ZY (20), GX (22), GG (21), HS (18), CQ (23) dan GG (19). Ketujuh tersangka semuanya merupakan warga asal Fujian China. Para pelaku diketahui bekerja di Surabaya sebagai operator judi online.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan tertangkapnya ketujuh pelaku usai petugas melakukan penyelidikan di rumah yang dihuni para tersangka.

"Petugas unit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Kompol Arisandi mendatangi rumah tersebut dengan membawa surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan kemudian menemukan sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China yang bekerja sebagai operator Judi Online," jelas Arman Asmara saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (24/12/2018).

Dari hasil pemeriksaan para pelaku saat dirumahnya, lanjut Arman, mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan oleh petugas.

Diketahui para tersangka ini masuk ke Indonesia menggunakan Visa kemudian membuat website untuk judi online.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Tersangka ZL dan kawan-kawan yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A dan setelah berada di Indonesia membuat website aaa.pcddvip.net dan melakukan perjudian online dengan sasaran para pemain judi dari negara China," urainya.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 laptop berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 19 juta, 17 handphone, 7 paspor para tersangka dan satu akun judi online atas nama Zhang Liang.

"Mereka kita ancam dengan UU No 19 Tahun 2016 , tentang ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 A dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online