jatimnow.com - Kelompok kerja (Pokja) bidang pemutakhiran data pemilih KPU Banyuwangi dipanggil oleh Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Pemanggilan itu menyusul setelah Pokja KPU terlambat menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK yang seharusnya diselesaikan sebelum tanggal 23 Maret pukul 24.00 Wib.
Keterlambatan penyerahan DPS ini dikhawatirkan mengganggu tahapan-tahapan berikutnya. Sebab, semua tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 telah ada jadwalnya masing-masing.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengatakan, pihaknya mengundang salah satu Komisioner KPU yang menjadi Wakil Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih dan dua saksi dari Panwascam Kecamatan Giri dan Kota Banyuwangi.
"Kami harus melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pilkada," kata Hasyim, Sabtu (24/3/2018) malam.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Hasyim, Bawaslu akan melakukan kajian sebagai bahan dan rekomendasi kepada KPU Banyuwangi supaya dapat segera menyelesaikan tahapan yang telah tertunda.
"Jika nanti rekomendasi kami tidak ditindak lanjuti, dalam 1x24 jam setelah tertanggal kami mengirimkan rekomendasi itu, maka sesuai peraturan yang berlaku ada sanksi etik dan sanksi lain untuk teman-teman KPU. Tapi kami yakin KPUD Banyuwangi segera menyelesaikan tahapan ini," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Banyuwangi, Edy Syaiful Anwar mengaku keterlambatan tersebut terjadi lantaran ada beberapa kendala dalam melakukan pencetakan DPS.
Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
"Keterlambatan DPS kemarin ada permintaan dari Dirjen Kependudukan terkait dengan pencantuman data NIK dan KK yang awalnya 16 digit ditulis semua. Sekarang harus diubah dengan 4 digit terakhir diberi tanda bintang,” ujar Edy.
Selain itu, Edy menduga, ada kesalahan teknis di master dan dari pihak rekanan percetakan juga mengalami kendala teknis, mungkin karena ada kerusakan alat mesin.
Namun demikian, pihaknya akan mensiasatinya dengan melakukan pencetakan di tingkat PPK dan pihak rekanan sesuai deadline dari Bawaslu Banyuwangi.
"Yang 1 eksemplar kita cetak di PPK dan yang dua eksemplar kita minta pihak rekanan harus menyelesaikan dan semuanya harus sudah selesai dan terpasang," tegasnya.
Baca juga:
Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1060-diduga-langgar-administrasi-bawaslu-panggil-kpu-banyuwangi