Pixel Code jatimnow.com

Selama 2018, Kasus Narkoba di Kabupaten Pasuruan Meningkat

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo (kiri) memaparkan hasil ungkap selama tahun 2018
Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo (kiri) memaparkan hasil ungkap selama tahun 2018

jatimnow.com - Selama tahun 2018, kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan meningkat. Hal itu tercatat berdasarkan ungkap kasus narkoba yang dilakukan Polres Pasuruan. Namun untuk ungkap kasus kejahatan jalanan, mengalami penurunan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengemukakan, sepanjang tahun 2018, hasil ungkap kasus narkoba yang masuk, didominasi kasus Sabu-sabu dan obat keras berbahaya seperti pil koplo.

Dari catatan pihaknya, pada tahun 2017 lalu, ditangkap 141 tersangka dari 129 kasus narkoba. Namun pada tahun 2018 kali ini, meningkat jadi 156 kasus dengan 204 tersangka.

Sedangkan barang bukti yang disita pada tahun 2018 ini antara lain ganja 19,8 gram; sabu 197,7 gram; pil koplo atau obat keras berbahaya sebanyak 26.402 butir.

"Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan tidak bisa diselesaikan oleh polisi sendiri. Makanya, kami selalu berkoordinasi dengan BNNK dan Pemkab Pasuruan untuk melakukan sosialisasi pencegahan peredarannya," ungkap Rizal, Senin, (31/12/2018).

Menurutnya, ungkap kasus narkotika paling banyak diungkap dari wilayah Pasuruan Barat, utamanya di Kecamatan Pandaan dan Sukorejo.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Terlepas itu, kasus kriminal di Kabupaten Pasuruan tercatat menurun. Jika pada tahun 2017 lalu ada 669 kasus dan terungkap 522 kasus. Maka di tahun 2018, ada 547 kasus dan berhasil terungkap 477 kasus.

"Prosentase keberhasilannya tetap 82%, baik tahun 2017 dan 2018," urainya.

Dari hasil ungkap kasus kejahatan jalanan, paling menonjol yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu dari 89 laporan masyarakat, 79 berhasil diungkap. Kemudian kasus perjudian sebanyak 68 perkara, curanmor 35 perkara serta 34 perkara untuk pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan, terutama pada perayaan tahun baru kali ini, kami terus menguatkan Tim Saber Begal yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.