Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Muda di Tulungagung

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Rekonstruksi pembunuhan ibu muda di Tulungagung
Rekonstruksi pembunuhan ibu muda di Tulungagung

jatimnow.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu muda di Tulungagung dengan tersangka Arif Yudianto (30) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Tercatat sebanyak 36 adegan diperagakan tersangka saat rekonstruksi pembunuhan terhadap ibu muda Siti Umi Hanik (36) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo menjelaskan rekontruksi ini sengaja digelar di kantor Satreskrim Polres. Hal ini dilakukan karena kondisi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai kurang kondusif.
Polisi khawatir masyarakat sekitar emosi, saat tersangka hadir dan memperagakan adegan pembunuhan sadis ini.

"Karena itu kami putuskan rekontruksi dilakukan di lingkungan Polres Tulungagung," ujarnya, Senin (31/12/2018).

Dalam rekontruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka. Sebelumnya tersangka juga sudah memantau aktivitas korban termasuk kapan mematikan lampu di rumah kosong milik kakak iparnya. Tersangka sembunyi di samping sumur saat korban keluar rumah dan mematikan lampu.

"Tersangka lalu memukul tengkuk kepala korban menggunakan linggis, korban langsung pingsan dan diseret masuk ke dalam rumah," tuturnya.

Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, tersangka kembali memukuli korban dengan linggis. Total tersangka memukul bagian tengkuk belakang sebanyak 5 kali, dan bagian bawah dagu empat kali. Karena masih bergerak tersangka kemudian membengkap korban menggunakan keset hingga tidak bernafas.
"Setelah dipastikan korban meninggal, tersangka keluar dan membawa kabur motor korban," imbuhnya.

Tersangka sempat dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh polisi. Namun tersangka mengelak semua tuduhan yang dilayangkan polisi. Perbuatan sadis tersangka ini diganjar dengan pasal berlapis dan diancam 20 tahun penjara.

"Setelah ini berkas akan segera kita limpahkan untuk menjalani proses persidangan," pungkasnya.

 

Baca juga:
Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lowokwaru Malang pada 2022 Akhirnya Terungkap