jatimnow.com - Setelah membeberkan hasil tangkapannya sepanjang tahun 2018, polisi di Surabaya tak lantas berlibur. Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya tercatat melakukan tangkapan pertamanya di tahun 2019 ini.
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari menangkap seorang pria pembawa senjata tajam (sajam) yang mengancam warga di Jalan Kedondong Gang 2, Surabaya pada Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.
Pria yang ditangkap itu diketahui bernama Wahyu Handoko (30) warga Jalan Keputran Kejambon 2/111, Surabaya. Dia ditangkap beserta sajam jenis celurit yang diacungkan pelaku ke arah warga saat itu.
"Kami menuju lokasi setelah warga melapor. Saat kami tangkap, yang bersangkutan (Wahyu Handoko) dalam keadaan mabuk," terang Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo.
David menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah warga diancam oleh pelaku dengan menggunakan celurit. Pelaku mengancam warga dalam keadaan mabuk setelah tidak terima ditegur usai membleyer-bleyer motornya di gang kampung tersebut. Merasa terancam, warga melapor ke Polsek Tegalsari.
Setelah mendapat laporan, TAB Polsek Tegalsari yang dipimpin Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo dan Kanit Reskrim, Iptu Zainul Abidin langsung menuju TKP. Setelah dikepung, pria tersebut berhasil dilumpuhkan kemudian dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.
Baca juga:
Ditawari Bantuan, Pemuda Asal Bangsalsari Jember Malah jadi Korban Begal
"Dia (Wahyu Handoko) mengaku menenggak minuman keras (miras) di daerah Kedungdoro, Surabaya," tambah David.
Setelah mabuk miras, Wahyu menggeber motornya untuk pulang dan melintas di Jalan Kedondong Gang 2, Surabaya sambil membleyer-bleyer motornya. Melihat aksi Wahyu, warga spontan menegurnya. Ternyata teguran itu membuat Wahyu tersinggung sehingga pulang ke rumahnya dan mengambil celurit.
Setelah menggenggam celurit, Wahyu kembali ke Kedongong Gang 2 dan mengacungkan celuritnya ke arah warga sambil menantang warga berkelahi dengan posisi sempoyongan karena mabuk.
Baca juga:
Sidoarjo Seram, 8 Pemuda Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi
"Jadi peristiwa itu murni karena pelaku ini mabuk miras, sehingga emosinya naik," tegas David.
Akibat ulahnya, pria yang sehari-hari menjadi pemasang plafon tersebut terpaksa memulai lembaran tahun 2019 di penjara. Sebab oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 2 (1) UU RI No 2 Tahun 1951 perkara membawa sajam tanpa ijin yang sah.
URL : https://jatimnow.com/baca-10703-ini-tangkapan-pertama-polisi-di-surabaya-di-tahun-2019