jatimnow.com - Berawal dari Facebook (FB), pemuda di Ponorogo ini mendapat seorang kekasih. Namun siapa sangka, pemuda ini hanya berniat melampiaskan nafsunya. Setelah beberapa kali bertemu, rayuan sang pemuda berhasil merenggut kegadisan kekasihnya.
Pemuda cabul itu bernama Richi Prasetyo (24) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Pemuda itu mencabuli gadis berumur 13 tahun (juga asal Ponorogo) dengan cara menyetubuhinya saat bermalam di penginapan.
“Pelaku dan korban berkenalan di Facebook selama 6 bulan kemudian kopi darat (bertemu)," terang Kapolres Ponorogo, AKPB Radiant, Selasa (1/1/2019).
Radiant menjelaskan, pertemuan antara pelaku dan korban berlangsung awal Oktober 2018 lalu. Awal pertemuan, pelaku bersikap baik-baik saja sehingga membuat korban semakin terpikat kepada pelaku.
Mendapat sambutan baik dari korban, pelaku kembali mengajak korban bertemu kedua kalinya. Kali ini, pelaku bertemu korban dan mengajaknya bermalam di sebuah penginapan di Wisata Ngebel, Ponorogo pada Sabtu (30/10/2018) lalu sekitar pukul 01.00 Wib.
"Di penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban," beber Radiant.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Meski awalnya korban menolak, tapi karena paksaan dan ancaman pelaku, korban hanya bisa pasrah dan melayani nafsu bejat pelaku. Apalagi penginapan itu sepi dan jauh dari perkampungan warga.
Setelah aksi pertamanya berhasil, pelaku kembali merayu korban dan mengulangi perbuatannya pada Sabtu (22/12/2018) lalu. “Korban terbuai karena setelah kejadian pertama, pelaku berjanji akan bertanggungjawab," lanjut Radiant.
Menurut Radiant, kasus itu terbongkar setelah keluarga korban kebingungan karena anaknya tak kunjung pulang. Berawal dari situ, orangtua korban akhirnya mencari korban. Setelah tidak ketemu, orangtua korban melapor ke Polres ponorogo.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Setelah mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perampuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya melacak keberadaan korban. Setelah didapat posisi korban, Unit PPA juga berhasil menemukan pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali karena nafsu setelah satu kamar dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-10705-kenalan-di-facebook-pemuda-di-ponorogo-cabuli-kekasihnya