jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung melantik 39 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 27 Panitia Pemilihan Desa (PPS). Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS diharap bisa mempelajari teknis pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno menjelaskan, pelantikan dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah PPK dari tiga orang menjadi lima orang.
Suprihno menambahkan, terdapat 39 anggota PPK baru yang dilantik dengan komposisi dua panitia baru setiap kecamatan. Selain itu terdapat 27 anggota PPS yang juga dilantik.
"Anggota PPS yang kami lantik menggantikan PPS sebelumnya yang mengundurkan diri. Yang dilantik ini mulai bertugas bulan Januari hingga Juni 2019 mendatang," paparnya, Rabu (02/01/2019).
Baca juga:
KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
Mereka yang dilantik, lanjut Suprihno, sudah melalui tahapan seleksi yang dilakukan KPU. Para anggota PPK dan PPS baru ini diambil dari sistem perangkingan, dalam seleksi sebelumnya. Selain itu terdapat beberapa persyaratan lain yang harus mereka penuhi.
"Anggota PPK dan PPS tidak boleh menjadi tim sukses atau tim kampanye partai, serta tidak menjabat sebagai PPK atau PPS dua periode," tegasnya.
Baca juga:
SIER Sumbang 93 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan
Suprihno berharap anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tersebut bisa segera menyesuaikan ritme kerja yang sudah dibangun. Sebab pelaksanaan pemilu tinggal beberapa bulan lagi. Mereka juga diharapkan bisa mempelajari teknis pelaksanaan pemilu, sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.
"Pemilu tinggal beberapa bulan lagi, jadi semuanya harus siap kerja keras," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-10735-kpu-tulungagung-pecut-ppk-dan-pps-kerja-keras-jelang-pemilu