Pixel Codejatimnow.com

Sopir Grab Mojokerto Ditikam, Tiga Pelaku Ditangkap

Ketiga pelaku penusukan sopir Grab tertangkap oleh Polres Mojokerto
Ketiga pelaku penusukan sopir Grab tertangkap oleh Polres Mojokerto

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan sopir Grab menderita luka serius akibat ditikam pelaku.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan ketiga pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Curah Jeruk, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada 31 Desember 2018 pukul 11.30 WIB.

"Tiga pelaku kami amankan di hotel yang berada di Situbondo pada 31 Desember lalu. Pelaku saat hendak keluar dari hotel langsung diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto," katanya saat jumpa pers, Kamis (3/1/2019).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Eka Wahyu Sumitra (23), Suswati (23), Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Isman Cahyo Suryanto (21), Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat hendak diamankan polisi, dua pelaku Eka Wahyu dan Isman berupaya melawannya. Tidak mau ambil risiko, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung menembak kaki Eka Wahyu dan Isman.

"E dan S merupakan suami istri. Sedangkan I adalah temannya," kata AKBP Setyo.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan jika otak dari tindak pidana tersebut yakni Eka Wahyu Sumitra. Eka Wahyu juga berperan sebagai eksekutor dalam tindak pidana tersbut dibantu istri dan temannya, Isman.

"Pelaku memesan taksi online melalui aplikasi di handphone android pelaku. Setelah menemukan korban, pelaku langsung mengarahkan korban yang mengemudikan mobil Datsun warna putih nopol L 1828 ML menuju SPBU Desa Gemekan, Kecamatan Sooko," jelasnya.

Baca juga:
Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal

Ketika sampai di SPBU Desa Gemekan, sudah ada teman pelaku yang sudah menunggu, FDK kini statusnya masih DPO atau buron.

"Saat sampai di TKP, pelaku I menjerat leher korban menggunakan tali tampar. Kemudian pelaku E menusuk korban menggunakan pisau hingga 18 tusukan," tuturnya.

Menurut Setyo, motif tersangka sebenarnya ingin menguasai mobil yang dikemudikan Yohanes Witondy (50) warga Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Karena korban melawan dan pelaku panik, pelaku hanya membawa kabur handphone dan powerbank milik korban. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Witondy yang merupakan sopir Grab asal Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto menjadi korban kejahatan saat bekerja.

Yohanes menderita 18 tusukan di sekujur tubuhnya lantaran penumpangnya berniat mencuri mobil milik Yohanes pada 12 Desember 2018 lalu sekitar pukul 02.30 Wib.