Pixel Codejatimnow.com

Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kejaksaan Kaji Penahanan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu
Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan kasus Ahmad Dhani Prasetyo atas pencemaran nama baik, telah lengkap atau P21. Hasil Kejati Jatim itu telah disampaikan oleh Penyidik Polda Jatim.

"Status P21 sudah kami tetapkan Kamis (3/1/2019) kemarin. Tinggal kami menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (4/1/2019).

Sunarta menjelaskan, dalam berkas tersebut juga berisi keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani. Kendati demikian, Kejati tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jatim.

Sebelumnya berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Jatim dan dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim. Sebab ada tiga poin yang harus dilengkapi penyidik antara lain melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu.

Kedua, lanjut Sunarta, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak tersangka Ahmad Dhani.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan subjektifnya,” tegas Sunarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani sudah P21.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Polda Jatim, kata Barung, akan segera menyiapkan secepatnya barang bukti pendukung yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam satu dua hari ke depan.

"Kami menyiapkan secepatnya bukti pendukung untuk yang bersangkutan. Mungkin di dalam waktu satu dua hari ini menyiapkan itu untuk menyampaikan surat kepada yang bersangkutan untuk diteruskan kepada JPU," tandas Barung.