Pixel Code jatimnow.com

Mengawali Tahun 2019, Polisi di Surabaya Ringkus 8 Begal Motor

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
8 begal motor yang diringkus Polrestabes Surabaya diawal tahun 2019
8 begal motor yang diringkus Polrestabes Surabaya diawal tahun 2019

jatimnow.com - Mengawali kerjanya di tahun 2019, Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 8 begal motor yang beraksi di Jalan Dr Moestopo depan RS Husada Utama Surabaya. 8 begal motor itu berumur 18 hingga 23 tahun.

Penangkapan 8 begal sadis itu dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (2/2/2019) malam saat kedelapan begal remaja itu berkumpul hendak beraksi kembali. Penangkapan itu dilakukan setelah unit ini mendapat laporan kejadian pada malam pergantian tahun lalu.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menyebut, 8 begal itu semuanya warga Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Masing-masing berinisial WHY (20), FRD (18), SFLH (22), SKB (25), SFK (18), HSN (21), RMDN (22) dan HFS (23). Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu RHN dan PTR masih diburu.

"Mereka merampas motor dengan tujuan dijual dan uangnya untuk pesta miras di malam tahun baru," ungkap Bima, Jumat (4/1/2019).

Kesepuluh begal itu merampas motor dan ponsel milik dua bocah asal Jojoran Surabaya, yaitu HK dan AP yang masih berusia 15 tahun. Pada Senin (31/12) sekitar pukul 23.50 Wib di Jalan Dr Moestopo depan RS Husada Utama Surabaya, HK dan AP yang mengendarai motor Yamaha Mio bernopol L 6089 EG tiba-tiba dihentikan para pelaku.

"Kedua korban dikeroyok dan dipukuli oleh 10 pelaku," tegas Bima.

Baca juga:
Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo

Setelah kedua korban tak berdaya, para pelaku merampas motor dan ponsel korban kemudian kabur. Kedua korban yang saat itu masih kesakitan kemudian ditolong warga dan diantar ke rumahnya. Setelah itu, orangtuanya melapor kejadian tersebut ke polisi.

Awalnya keluarga korban melapor ke Polsek Tambaksari, kemudian kasusnya diambil alih Unit Resmob Polrestabes Surabaya. "Kami identifikasi para pelaku berdasar video amatir yang kami terima dan keterangan kedua korban," beber Bima.

Saat beraksi mereka mempunyai peran masing-masing. Ada yang bagian memukul, merampas hingga mengawasi. Dari depalan pelaku yang diamankan, satu diantaranya yaitu HFS sekaligus menjadi penadah ponsel rampasan mereka.

Baca juga:
2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun

Dari tangan para pelaku disita motor Yamaha Mio bernopol L 6089 EG (motor korban) sekaligus STNK-nya, sebuah ponsel merk OPPO A39 (milik korban), motor Honda Beat L 3695 BL (sarana) dan 1 motor Mio Soul L 6040 OT serta dua plat nomor L 6373 FF.

Sementara itu, SLFH salah satu pelaku mengaku jika saat itu mereka usai menenggak pesta miras. Karena kurang dan tidak punya uang untuk membeli lagi, mereka kemudian merencanakan perampasan tersebut. Hasil penjualan ponsel rampasan mereka pakai untuk membeli miras oplosan kembali.

"Motornya belum sempat terjual, hanya HP. Setelah HP terjual Rp 700 ribu, uangnya kami belikan miras lagi," akunya.