Pixel Code jatimnow.com

Duh... Teganya Pemuda ini Curi Motor Teman Ngopinya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Pelaku Andi Fahrizal Amin dan motor teman akrabnya yang ia curi diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya
Pelaku Andi Fahrizal Amin dan motor teman akrabnya yang ia curi diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya

jatimnow.com - Entah apa yang ada dibenak Andi Fahrizal Amin. Pemuda 26 tahun warga Jalan Surti Kanti 1 Nomor 14, Sidotopo, Surabaya itu tega mencuri motor teman yang setiap hari ngopi bersamanya.

Aksi Andi dilaporkan oleh Abdul Rahman sang korban ke Polsek Kenjeran dan Andi ditangkap pada Rabu (2/1/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Andi teridentifikasi setelah mencuri motor di rumah temannya itu di Jalan Randu Agung 4 No 26B, Sidotopo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri Subandrio menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat korban. Tapi rupanya, pertemanan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengincar motor korban dengan cara menggandakan kunci kontak motor tersebut.

"Karena kenal baik, pelaku sering meminjam motor korban. Saat dipinjam itulah, pelaku menggandakan kunci kontaknya," beber Endri.

Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

Berbekal kunci duplikat, pelaku yang sudah hafal kondisi rumah korban akhirnya mencari kesempatan untuk mencuri motor tersebut. Saat ada kesempatan, pelaku mengajak Ry, temannya untuk mencuri motor Honda Scoopy bernopol L 6977 RL itu.

"Saat hendak membawa kabur motor curian itu, warga memergokinya. Saat itupula, pelaku (Andi) tertangkap dan dimassa. Beruntung kami cepat datang ke TKP dan meredam amarah warga," terang Endri.

Baca juga:
Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi

Setelah dievakuasi dari amukan massa, pelaku Andi berikut motor yang dicurinya dibawa ke Mapolsek Kenjeran. "Untuk pelaku Ry berhasil kabur dan saat ini masih kami buru," tegas Endri.

Andi saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencruian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.