Pixel Codejatimnow.com

Curi Burung Seharga Rp 40 Juta, Dua Pemuda di Pasuruan Diringkus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Barang bukti burung seharga Rp 40 Juta yang diamankan
Barang bukti burung seharga Rp 40 Juta yang diamankan

jatimnow.com - Dua Pencuri burung seharga Rp 40 Juta di Pasuruan ditangkap setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook. Tak hanya burung, dua pencuri itu juga menggondol 2 helm.

Deni Agus (22), warga Dusun Kemuning, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol dan Didik (20), warga Dusun Pandansili, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, ditangkap oleh Polsek Gempol, Polres Pasuruan.

Keduanya ditangkap usai memposting barang-barang hasil curianya di media sosial.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka ini menjual barang curiannya di Facebook," ungkap Ipda Khoirul Anam, Kanit Reskrim Polsek Gempol, Senin (07/01/2019).

Setelah melakukan serangkaian penjebakan. Petugas akhirnya menangkap kedua tersangka di terminal Pandaan.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan



Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor love bird, dan 2 helm merk KYT dan INK milik korban. Serta 1 smarphone dan 1 honda scoopy tanpa nopol milik tersangka sebagai sarana kejahatan.

"Mereka mengaku baru sekali ini mencuri. Rencananya, hasil penjualan barang curian, akan digunakan untuk foya-foya,"ungkap Khoirul Anam.

Selain itu, ternyata kedua tersangka pun tidak tau jika dua burung jenis love bird yang dicurinya diklaim oleh pemilik, M. Ridho Efendi (23) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, memiliki harga pasaran Rp 40 Juta Rupiah.

"Mereka tidak tahu kalau burung yang dicurinya mahal. Mereka mencuri dengan cara memanjat pagar rumah," imbuhnya.

Atas ulah tersangka yang melakukan pencurian, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e  KUHP.

"Ancamannya maksimal 6 tahun penjara," pungkas Ipda Khoirul Anam.



Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban