jatimnow.com - Tidak ditahannya Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AV alias AS) dalam kasus prostitusi online yang ditangani oleh pihak Polda Jawa Timur diakui sudah tepat.
Artis FTV dan foto model majalah dewasa ini ditangkap dari sebuah hotel pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Seusai diperiksa 1 x 24 jam di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Vanessa dan Avriellia hanya dikenakan wajib lapor.
Pengamat hukum Universitas Brawijaya Prija Jatmika mengaku keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kalau dalam KUHP pasal 296 dan 506 yang dilarang adalah yang menyediakan tempat atau jasa alias mucikarinya. Itu pun kalau tanpa izin pemerintah," kata Prija Jatmika kepada jatimnow.com, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, saat ini dalam hukum pidana di Indonesia yang dapat dilakukan tindakan hukum yakni penyedianya, bukan perempuan penghibur dan 'konsumen'.
"Tindakan melacurkan diri tidak dilarang dalam hukum pidana kita. Jadi artis - artis yang menawarkan dirinya sendiri untuk praktek prostitusi lewat online seperti VA tidak bisa dihukum," terangnya.
Baca juga:
Kurang Lengkap, Berkas Mucikari Prostitusi Online Dikembalikan
Pengamat Hukum lainnya Faizin Sulistyo juga membenarkan pelaku dalam fenomena prostitusi biasa dan prostitusi online tidak bisa dilakukan ke delik hukum pengaduan.
Menurutnya jika prostitusi online pun, yang bisa dibawa ke tindak pidana pada proses publikasi foto - foto atau video bernuansa porno di media sosial.
"Kalau yang bisa dibawa ke hukum prostitusi online dalam bentuk VCS (Video Call Sex) atau fotonya maka dapat dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE. Tapi kalau langsung klien dengan PSK maka tidak masuk kualifikasi delik hukum," beber dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya ini.
Baca juga:
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mucikari Prostitusi Online Artis
URL : https://jatimnow.com/baca-10967-kasus-prostitusi-artis-pengamat-hukum-hanya-mucikari-yang-dijerat