Mojokerto:: jatimnow.com - Tahun 2017 menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi Polresta Mojokerto. Mulai dari meningkatkan pengungkapan kasus kejahatan, menekan angka kecelakaan, penyalahgunaan narkoba serta peredaran miras ilegal.
Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, jumlah kasus kriminal di wilayahnya mengalami penuruan jika dibandingikan tahun lalu, yang mana tindak kejahatan mencapai 439, sedangkan tahun ini menjadi 404 kasus.
Hanya saja, penuntasan kasus kriminal juga turun cukup signifikan. Jika tahun lalu Reskrim Polres dan Polsek jajaran mampu menuntaskan 71% atau 311 kasus, tahun ini hanya 65% atau 261 kasus yang bisa dibongkar. Mayoritas kejahatan curat, curas dan curanmor yang belum dituntaskan.
"Penyelesaian kasus perlu kami tingkatkan, tahun ini ada hutang 120 perkara. Kami targetkan Reskrim Polres-Polsek untuk menyelesaikan kasus di 2018," kata Puji saat jumpa pers di kantornya, Minggu (31/12/2017) sore.
Kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun ini juga naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Puji, sepanjang 2017 terjadi 332 kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia 53 orang, luka berat 3 orang, luka ringan 376 orang, serta kerugian materi mencapai Rp 903 juta.
Tahun 2016, angka kecelakaan hanya 272 kejadian. Korban meninggal dunia 51 orang, luka berat 12 orang, luka ringan 294 orang dan kerugian materi Rp 420 juta.
"Kecelakaan banyak terjadi di By Pass Mojokerto dan jalur Jetis-Gedeg. Karena faktor jalurnya lurus, kerusakan jalan, marka jalan juga kurang," ujarnya.
Bahkan, kata Puji, peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya kian marak. Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus penjualan miras tanpa izin yang berhasil dibongkar tahun ini.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Tersangka
Sepanjang 2017 pihaknya mengungkap 102 kasus dan menangkap 115 tersangka. Barang bukti miras yang disita mencapai 1.136 botol. Sementara tahun lalu hanya 55 kasus miras yang dibongkar dengan 66 tersangka. Selain itu, hanya 571 botol miras yang disita.
"Kasus miras ilegal naik 85 persen. Kalau malam ini kami temukan langsung kami tertibkan agar tak ada pesta miras di malam tahun baru," terangnya.
Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto juga mengalami peningkatan hingga 21%. Jika tahun lalu terungkap 52 kasus dengan 75 tersangka, tahun 2017 mencapai 63 kasus dengan 76 tersangka.
Dari penangkapan para tersangka di tahun 2016, Sat Reskoba menyita 293,15 gram sabu, 53,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 408 butir pil aprazolam dan 14.905 butir pil dobel L. Sedangkan tahun ini, sabu yang disita 122,83 gram, 148,88 gram ganja, 9 butir ekstasi, 22 butir aprazolam dan 28.737 butir pil dobel L.
Baca juga:
Polwan Bakar Suami di Aspol Mojokerto, Korban Akhirnya Meninggal
"Kami akan gencarkan untuk sosialisasi bahaya narkoba ke semua kalangan. Karena narkoba tak mengenal usia, sementara itu polisi tak bisa bekerja tanpa dibantu masyarakat," pungkasnya.
(Redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-110-ini-pr-polresta-mojokerto-di-tahun-2018