Pixel Code jatimnow.com

Bejat! Kakek di Pasuruan Cabuli Bocah di Toilet Musholla

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois
ilustrasi/jatimnow.com
ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang penjual bakso keliling, Basori (60) melakukan perbuatan tidak senonoh. Warga Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tersebut mencabuli seorang bocah perempuan berumur 8 tahun di toilet musholla.

Masyarakat yang marah saat mendapati aksi bejat tersangka, langsung mengaraknya ke balai desa Kraton. Untung saja aksi masa itu diketahui oleh Mapolsek Kraton, Polres Pasuruan Kota.

"Untuk menghindari jatuhnya korban jiwa. Sehingga, tersangka langsung kami amanakan ke Unit PPA Polres Pasuruan Kota," kata AKP Masroni, Kapolsek Kraton, Rabu (9/1/2019).

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan tersangka saat berjualan bakso keliling ke desa-desa yang tidak jauh dari rumahnya. Sesampainya di musholla, tersangka bertemu dengan korban.

Tersangka langsung membujuk korban yang masih ingusan tersebut dengan bermodal uang Rp 5 ribu.

"Korban ini diiming-imingi akan diberi uang lima ribu rupiah oleh tersangka. Selanjutnya korban diajak masuk ke kamar mandi musholla. Ditempat tersebut, tersangka menggagahi korban secara paksa, meski korban melawan," ucapnya.

Setelah hasratnya tuntas, tersangka langsung pergi berjualan bakso, meninggalkan korban yang menangis dikamar mandi musholla. Korban kemudian pulang sambil menangis dan langsung mengadu ke ibunya.

Baca juga:
Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban langsung melaporkannya ke Kades Kraton. Massa yang marah, kemudian bersama kades dan warga menggerebek rumah Basori dan mengaraknya ke balai desa.

"Basori mengaku hanya menggesek-gesekkan. Tidak menyetubuhi korban. Namun, kami akan melakukan visum kepada korban, untuk mengetahui yang sebenarnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.

Adapun kondisi korban, Slamet memaparkan jika saat ini masih sakit demam karena trauma dengan aksi bejat yang menimpanya.

Baca juga:
Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD

"Yang jelas, kami akan menjerat tersangka dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," pungkas Slamet.