jatimnow.com - Dua tersangka mucikari ES dan TN yang diduga memperdagangkan artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila) dipastikan akan ditahan. Itu setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, dipastikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjerat dua tersangka itu dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Dua mucikari itu mentransmisikan di dunia maya tentang pornografi, sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Barung menambahkan, sedangkan jeratan selain UU ITE yaitu Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktek pelacuran yang dilakukan mucikari.
Baca juga:
Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo
"Oleh karena (jeratan pasal dan UU ITE) itu, Polda jawa Timur secara pasti dan mantap menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini dengan KUHP dan UU ITE," jelasnya.
Saat ditanya terkait perkembangan kasus ini, Barung menyampaikan kepada awak media untuk bersabar karena kasus prostitusi yang melibatkan artis dan model ini masih dalam tahap pengembangan.
Baca juga:
Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap
"Artis dangdut ya, seperti apa yang disampaikan Pak Kapolda (Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan) nanti perkembangannya. DPO masih kita kejar, baru tiga hari masak langsung kita tangkap," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-11003-dijerat-uu-ite-dua-mucikari-artis-va-dan-as-ditahan