jatimnow.com - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa oleh Polda Jatim bisa dipraperadilankan.
Polda Jatim yang menyebut nama-nama artis dinilai telah melanggar praduga tak bersalah. Artis, foto model hingga mantan finalis Puteri Indonesia disarankan menempuh jalur hukum.
"Praperadilan atau digugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Pasal 1365 KUHPerdata karena sudah menyebutkan nama, bahkan belum terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keputusan pengadilan hukum tetap," terang Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana, Senin (14/1/2019).
Dia juga menyoroti pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian nasional itu berjalan tidak adil. Ia mempertanyakan tidak dieksposnya para penikmat (layanan prostitusi) itu.
"Pelacuran tanpa penikmat itu tidak mungkin, itu berarti solo seks, sama dengan masturbasi dan sama dengan onani. Apakah tindakan itu melawan hukum?" kata I Wayan balik bertanya saat bincang-bincang dengan jatimnow.com.
Pria yang ngomongnya ceplas-ceplos ini juga menyesalkan penyebutan artis yang terlibat prostitusi online itu sebagai saksi korban.
"Tidak ada saksi korban, siapa korbannya apakah pelacur? Saksi korban itu, kalau dipaksa melacur seperti trafficking. Kalau ini saksi apa, dia kan menjual (transaksional) berarti bukan korban. Karena dia mendapatkan uang dan kepuasan. kok disebut saksi korban," jelasnya.
Sekali lagi dia meminta kepolisian bertindak fair dan adil dengan mengungkap identitas penikmatnya.
"Mengapa yang diekspos itu hanya pelacurnya saja? Apa salah dia," tegasnya.
"Buktikan dulu di pengadilan, karena yang membuat gaduh itu kalian. Ini masalah pribadi kok. sampai kapanpun pelacuran itu ada di kota-kota. Cuma sembunyi-sembunyi," tantang I Wayan.
Ia mencontohkan, para hidung belang leluasa keluar masuk saat lokalisasi Dolly di Surabaya masih operasi.
Baca juga:
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Pilkada 2024 Dibayangi Kecurangan Parah
"Orang datang ke Dolly melanggar hukum tidak? Tidak, karena yang penting bayar, kalau tidak bayar bisa diantemi preman," katanya dengan tertawa.
Menurut dia, yang bisa ditindak secara hukum dalam kasus prostitusi hanyalah GM atau germo.
"Jadi polisi tolong, yang boleh diperiksa itu GM. Karena memang GM itu dilarang oleh hukum di Indonenesia. Kemudian yang jadi saksi adalah penikmat dan pelacurnya," jelas I Wayan.
"Kalau tidak bisa menghadirkan penikmat, kasus ini tidak sempurna sama sekali. Kalau dipaksakan berarti ini ada skenario menjatuhkan seseorang," tambahnya.
Karena, bagi dia, pengungkapan kasus pelacuran itu harus ada pelacur dan penikmatnya.
Baca juga:
Kabar Duka, Pakar Hukum UK Petra Surabaya JE Sahetapy Tutup Usia
"Hei penyidik, pelacur tanpa penikmat itu bisa tidak? penikmatnya harus diekspos gede-gedean. Pelacuran itu kejahatan tanpa korban," tandas I Wayan.
Pelacuran atau prostitusi, kata dia, kedua belah pihak adalah saling membutuhkan. Dan saling tidak merugikan.
"Sama-sama butuh, pelacurnya butuh duit pembeliannya butuh kepuasan. Hanya saja yang dilanggar moral, kecuali marketingnya yang mencari pelacur baru kemudian meng-upload nah itu yang kena UU ITE," jelasnya.
Ia mengingatkan kepada kepolisian untuk juga memeriksa penikmat atau pelanggan pelacuran tersebut.
"Ingat lo ya, prinsipnya pelacuran itu tidak mungkin tanpa penikmat. Jadi, polisi itu salah jika hanya memeriksa pelacurnya saja tanpa memeriksa penikmatnya. Kalau begitu namanya solo seks," tambah I Wayan Titip sembari berharap bahwa pengungkapan prostitusi online itu bukan untuk pengalihan isu.
URL : https://jatimnow.com/baca-11220-pengusutan-prostitusi-artis-polisi-disebut-bisa-dipraperadilankan