Pixel Code jatimnow.com

Ini Peran dan Modus 11 Pengedar Upal Rp 3 Miliar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Barang bukti uang palsu dan tersangka saat dibeber di Mapolrestabes Surabaya.
Barang bukti uang palsu dan tersangka saat dibeber di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

 
jatimnow.com - Digagalkannya peredaran uang palsu (palsu) dengan nominal Rp 3 miliar oleh Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menyeret 11 tersangka.
 
Sebelas tersangka ini terbagi dalam dua jaringan terkait. Yaitu jaringan pengedar upal bentuk rupiah dan upal bentuk dollar singapura. 
 
Ada lima tersangka yang ditangkap lebih awal. Antara lain Budi Hartono (32) asal Sumenep, Madura, Hafid Sulaiman (55) asal Situbondo, Subagyo (70) asal Situbondo, Kholiful Wasil (58) asal Jember, serta Ahmad Supandi (37) asal Jember. 
 
Dari tangan ke lima tersangka, diamankan barang bukti upal bentuk rupiah nominal Rp 100 ribu sebanyak 597 lembar.
 
"Dari jaringan pengedal upal rupiah ini, kemudian Polsek Karangpilang melakukan pengembangan," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (27/3/2018). 
 
Kemudian, dari hasil pengembangan, Polsek Karangpilang berhasil meringkus 6 tersangka lagi. Antara lain Shalehodin Hares (47) asal Sulawesi Utara, Ridwan Setyawan (43) asal Jombang, Sunaryo (53) asal Ngawi, Sartiyatun (35) asal Klaten Jawa Tengah, M Joko Suherding (50) asal Madiun serta Slamet Riyadi (49) asal Madiun. 
 
Dari ke enam tersangka, diamankan barang bukti 316 lembar bentuk rupiah pecahan Rp 100 ribu, 28 lembar bentuk dollar singapura nominal 10.000, serta sejumlah HP sebagai alat komunikasi mereka.
 
"Jadi total uang palsu bentuk rupiah, sebanyak 913 lembar pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan uang palsu bentuk dollar singapura, sebanyak 28 lembar, dengan pecahan 10.000," beber Rudi. 
 
Para pengedar ini menukarkan uang-uang palsu yang disimpannya dengan modus penggandaan uang. Jumlahnya beragam.
 
Mulai uang asli senilai Rp 3 Juta hingga Rp 10 Juta. Seperti halnya transaksi salah satu tersangka, saat mengedarkan uang palsu. Dari penjualan uang palsu kepada pembeli, tersangka menerima uang Rp 10 juta uang asli dan memberika uang palsu bentuk rupiah dengan nominal 31 juta.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes