jatimnow.com - Pelimpahan barang bukti kasus pencemaran nama baik dan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/12019).
Dalam tahap II itu, tersangka Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan administrasi selama 45 menit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Setelah itu, Dhani ke luar dan mengatakan jika dirinya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.
"Saya nggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan," ungkap Dhani saat ke luar Kejari Surabaya kepada wartawan.
Dhani menyatakan bahwa dirinya tidak menempuh langkah penangguhan penahanan agar tak ditahan atau karena dirinya kebal terhadap hukum. Tapi, karena pasal yang menjeratnya memang tidak mengharuskan dirinya ditahan.
"Bukan karena saya kebal hukum, bukan. Karena memang empat tahun ancaman paling umumnya," tambahnya.
Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa
Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu, Dhani dipersangakakan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya di bawah empat tahun jadi tidak ada penanganan. Jangan salah kutip lagi lho," kata dia.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti perkara dan tersangka Ahmad Dhani.
"Tadi ada beberapa (barang bukti) transkirp vlog yang dia (Ahmad Dhani) lakukan. Kemudian yang bersangkutan cukup kooperatif sehingga tadi berjalan dengan lancar," jelasnya.
Dhani sendiri, lanjut Didik, dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
"Karena sesuai dengan pasal 21 ayat 4, UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih," kata dia.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu berbunyi: 'Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih'.
Dalam waktu dekat, perkara Dhani ini akan segera diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kalau batas waktu pelimpahan (ke PN Surabaya) itu kalau tidak ditahan ya, tapi kita punya SOP maksimal 15 hari dari tahap II ini," tutup Didik.
URL : https://jatimnow.com/baca-11355-kasusnya-dilimpahkan-ke-kejaksaan-ahmad-dhani-tidak-ditahan