Pixel Codejatimnow.com

Mayat di Dalam Tong Plastik

Penyesalan Pembunuh Ester: Andai Kita Dikasih Uang Rp 100 Ribu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kedua pelaku saat bercerita pembunuhan yang mereka lakukan pada Ester
Kedua pelaku saat bercerita pembunuhan yang mereka lakukan pada Ester

jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan Ester Lilik wahyuni (51) bos laundry akhirnya buka suara mengapa mereka tega menghabisi nyawa bosnya itu dengan keji.

Kedua pelaku itu Syaifur Rizal alias Ijang (19) warga Dusun Sumber Lanas, Desa Teluk Jatidawamg, Kecamatan Tambak, Gresik dan Muhammad Ari alias Mat (20) warga asal Gili, Bawean, Gresik.

Keduanya membunuh Ester di Diamond Laundry Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gg XV No. 213, Surabaya pada Senin (14/1/2019) petang dan membuangnya lahan kosong di depan PT Maspion 4, Jalan Raya Romokalisari, Benowo, Surabaya pada Selasa (15/1/2019) dinihari.

Lantas apa sebenarnya yang sebenarnya terjadi sebelum keduanya membunuh Ester?

"Saya jarang dikasih makan, giliran minta uang makan, kami dimarahi, dituduh curi handphone, diusir," aku Syaifur Rizal kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dan Kasatreskrim AKBP Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Syaifur dan Ari juga mengaku jika saat bekerja, mereka dijanjikan uang Rp 50 ribu sebagai uang makan. Sementara gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2,1 juta perbulan. Namun selama 8 hari bekerja, keduanya mengaku tidak mendapatkan haknya tersebut.

Karena janji majikannya tak kunjung terbukti, keduanya kecewa dan sakit hati. Keduanya kemudian meminta uang tersebut kepada Ester, tapi justru mendapat omelan.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Sementara Ari mengaku uang itu akan digunakannya untuk pulang kampung ke Pulai Gili, Bawean, Gresik.

"Kita menyesal, kemarin sakit hati ga dikasih uang. Coba dikasih 100 buat pulang, kita nggak akan berani melakukan itu," ungkap Ari.

Mendapat omelan dan diusir, Syaifur mengajak Ari yang juga kecewa untuk menghabisi nyawa Ester.

Seketika itu, keduanya memukul dengan tangan kosong mengenai dada dan muka. Setelah keduanya mencekik leher korban secara bergantian. Setelah korban tidak berdaya, keduanya mengikat tangan dan kaki korban.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Setelah itu, dalam keadaan kaki dan tangan terikat, korban dibungkus menggunakan tiga lembar kain sprei dan dimasukkan ke dalam tong plastik kemudian di buang ke lahan kosong depan PT Maspion 4, Jalan Raya Romokalisari, Benowo, Surabaya menggunakan motor Honda Revo yang mereka pinjam.

Atas perbuatan keji keduanya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.