Pixel Codejatimnow.com

Kisah Penyamaran Polisi Bongkar Sindikat Pembajak Muatan Truk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sindikat pembajak muatan truk digelandang anggota Subdit Jatanras Polda Jatim/jatimnow.com
Sindikat pembajak muatan truk digelandang anggota Subdit Jatanras Polda Jatim/jatimnow.com

jatimnow.com - Ada kisah menarik dibalik terbongkarnya dua sindikat pembajakan truk berisi rokok dan barang elektronik senilai senilai 10 Miliar. Selain satu bulan penuh, polisi harus melakukan penyamaran agar bisa terus memantau sindikat itu.

Penyelidikan dan penyamaran sebelum penangkapan itu dilakukan sejumlah anggata Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim di bawah kendali AKBP Leonard Sinambela sang Kasubdit.

"Penyelidikan yang kami lakukan memakan waktu satu bulan penuh melibatkan 10 personel," terang Leonard kepada jatimnow.com, Sabtu (19/1/2019).

Dalam penyelidikan, Leonard dan timnya memetakan titik-titik beralihnya truk yang dibajak dua sindikat itu. Sebab, sindikat pertama yang membajak truk berisi rokok melibatkan 7 pelaku. Sedangkan sindikat pembajak truk bermuatan barang elektronik, beranggotakan 8 pelaku.

Baca juga:  Polisi Ringkus Dua Komplotan Penggelapan Truk Kontainer

"Setelah pemetaan titik-titik beralihnya truk berikut barang yang dimuat itu kami kantongi, tim kami melakukan penyamaran," beber Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Penyamaran itu, lanjut Leonard, dilakukan untuk memastikan kebiasaan para pelaku, persembunyiannya hingga memastikan keberadaan barang muatan dan truk yang dibajak.

"Dalam penyelidikan, kami menyusup ke beberapa komunitas sopir truk di titik-titik yang sudah kami petakan tadi," tambahnya.

Setelah mengantongi seluruh arus transaksi barang muatan berikut truk yang mengangkutnya, Tim Jatanras Polda Jatim disebar dari hulu sampai hilir untuk memantau aktifitas semua anggota sindikat yang terlibat.

"Sehari sebelum penangkapan, seluruh anggota menyamar menjadi tukang becak di titik-titik yang sudah kami petakan tadi. Kami libatkan 25 pesonel," ulas Leonard.

Baca juga:
Perampok Wali Kota Blitar: Cetak Pelat Merah, Lalu Beli Topi Korpri di Surabaya

Setelah para anggota sindikat dipastikan berada di lokasi yang dipantau, secara serentak Leonard dan anggotanya melakukan penangkapan.

"Dua sindikat ini, yang satu diotaki pecatan polisi yang merupakan residivis pembajakan truk. Sedangkan sindikat kedua, diotaki para residivis yang juga biasa membajak muatan truk," sambung Leonard.

Untuk sindikat pembajak truk bermuatan rokok, anggota melakukan penyamaran dan penangkapan di lima kota, antara lain Gresik, Surabya, Batu, Malang dan Kediri. Sedangkan untuk sindikat pembajak truk bermuatan barang elektronik, penangkapan dilakukan di tiga kota yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

"Dua sindikat ini merupakan sindikat antar kota antar provinsi," tandas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga:
Jejak Kejahatan Komplotan Perampok Walikota Blitar

Diketahui sebelumnya, sindikat pembajak truk bermuatan rokok, ditangkap serentak pada 8 Desember 2018. Sedangkan sindikat pembajak truk bermuatan barang elektronik ditangkap pada 13 Januari 2019 lalu.

Dari dua sindikat itu, terdapat 15 pelaku yang ditangkap. Untuk sindikat pembajak truk kontainer bermuatan rokok, terdiri dari 7 tersangka, atntara ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya.

Sedangkan sindikat truk kontainer bermuatan barang elektronik, ada 8 pelaku, diantaranya WK alias Gosong (45) warga Kudus yang merupakan Residivis, R alias Rudi (41) warga Gempolsari seorang pecatan anggota Polisi, YA (35) warga Surabaya, MAK (48) warga Sidoarjo, W (33) warga Sidoarjo, MC alias Budi (39) warga Tulungagung, ANA alias Iwan (39) warga Tulungagung dan AH alias Arik (46) warga Surabaya.

Dari pembajakan truk berikut muatannya itu, sindikat truk muatan rokok menggasak rokok senilai Rp 8 miliar dengan barang bukti 779 karton rokok. Sedangkan untuk sindikat pembajak truk dan barang elektronik, nilainya mencapai Rp 2 miliar yang terdiri dari Televisi LED, AC dan beberapa barang elektronik lainnya.

Perbuatan kelima belas tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah