Pixel Codejatimnow.com

Peternakan Ayam di Banyuwangi Diprotes Warga, Satpol: Akan Kita Tutup

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Dialog warga bersama perangkat daerah di Balai Desa Kenjo
Dialog warga bersama perangkat daerah di Balai Desa Kenjo

jatimnow.com - Setelah diprotes warga sebagai sarang lalat dan sumber bau, peretnakan ayam di Banyuwangi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kandang peternakan ayam itu disebut tidak mengantongi izin.   

Selain itu, bangunan kandang yang berjarak sekitar 25 meter dari Jalan Raya Lijen masuk Desa Kenjo, Kecamatan Glagah itu terbukti melanggar aturan.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga mengatakan, sesuai aturan bangunan kandang ayam diperbolehkan jika berjarak 250 meter dari jalan raya.

"Akan kita tutup nanti setelah kita ketemu pemiliknya. Bangunannya itu ilegal gak punya izin," kata Adian usai koordinasi bersama Forpimka Glagah di Balai Desa Kenjo, Selasa (22/1/2019).

Sekitar setahun yang lalu, lanjut Adian, Satpol PP pernah melayangkan surat teguran kepada pemilik kandang. Namun, tidak diindahkan.

"Dulu pernah kita kasih surat teguran, sempat dikosongi tapi terus kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan dari media online dan cetak," paparnya.

Camat Glagah, Astorik menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik kandang tersebut. Sebab, pengelola kandang saat ini ternyata seorang penyewa.

"Akan kita agendakan secepatnya, pemilik kandang, pak Ayin (Mujayyin) penyewa kandang dan pihak terkait," ujar Astorik.

Sementara itu, penyewa kandang ayam, Mujayyin mengatakan, bahwa setelah dipanen dirinya mengaku tidak akan mengisi kandang ayam.

Namun, sebagai penyewa kandang dirinya juga meminta hal ini tidak dibebankan kepadanya selaku pengusaha ayam.

"Saya kan sewa kandang itu, kalau tidak boleh jangan saya tok yang dikorbankan. Pemilik kandangnya juga lah," kata Mujayyin.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Siapkan Subsidi Pakan Ternak, Sikapi Lonjakan Harga Telur