Pixel Code jatimnow.com

Tewaskan Ibu Muda di Pasuruan, Residivis Komplotan Jambret Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois
Kedua pelaku jambret
Kedua pelaku jambret

jatimnow.com - Aksi penjambretan di pertigaan Sidowayah, Kecamatan Beji, Pasuruan bulan Desember lalu, diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Aksi penjambretan tersebut mengakibatkan Asmita Nia Manda Sari (22) warga Dusun Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tewas karena terjatuh dari motor saat mengejar pelaku.

Polisi telah menangkap 4 tersangka. Untuk tersangka penjambret, yaitu Riyono Alias Peno (40) dan Sukur Waras (24). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo.

Baca juga:  Kejar Penjambret, Ibu Muda di Pasuruan Tewas Terjatuh dari Motor

Adapun tersangka penadah hasil penjambretan yakni, Alif ilham Novalsah (15), warga Dusun Jasem, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo dan Sutoni (24), warga Dusun Krajan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo.

"Pengungkapan ini berhasil dilakukan saat kami berhasil menangkap Sutoni, sang penadah barang curian. Setelah itu kami kembangkan, sampai berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Kamis (24/1/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut meneruskan, keempat tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (23/1/2019).

Polisi terlebih dahulu menangkap tersangka penadah Alif Ilham Novalsah yang membeli smartphone hasil penjambretan seharga Rp 800 ribu, lewat perantara tersangka Sutoni.

Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

Setelah Sutoni mengakui kalau membeli smartphone tersebut dari tersangka Sukur dan Riyono, polisi kemudian mengejar ke dua pelaku jambret tersebut.

"Tersangka Sukur ini mendapat bagian uang sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan tersangka Riyono mendapat bagaian uang sebesar Rp 400 ribu, dari hasil kejahatan jambret," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka Sukur dan Riyono dengan Pasal 365 KUHP dan untuk tersangka Sutoni dan Alif Ilham Novalsah dengan Pasal 480 KUHP.

"Sebelum menjambret di Simpang Tiga Sidowayah Beji. Tersangka Sukur dan Riyono ini pernah menjambret di dua TKP berbeda. Jambret handphone di Purwosari pada Juli 2018, dan di Sukorejo pada Desember 2018," pungkasnya.

Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib