jatimnow.com - Ribuan warga binaan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) malang terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan terkendala belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Berdasar data dari KPU Kota Malang, sebanyak 3.119 warga binaan di dua lapas tersebut belum memiliki E-KTP.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang, Deny Bachtiar mengatakan, sebaran warga binaan yang belum memiliki E-KTP ini ada di dua Lapas yakni 2.517 warga binaan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang dan 602 warga binaan di Lapas Wanita Sukun Malang.
"Kalau diprosentase berarti hanya 25 persen dari total warga binaan," kata Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar, Kamis (24/1/2019).
Deny menambahkan, 3.119 warga binaan tersebut berasal dari beberapa wilayah, mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Nantinya, pihak KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Malang Raya sebagaimana hasil rapat kordinasi akan melakukan perekaman dan pendataan dengan sistem jemput bola ke Lapas supaya warga binaan dapat menggunakan hak konstitusionalnya.
"Tadi kita sudah koordinas bahwa Dispendukcapil se-Malang Raya siap melakukan perekaman dan pendataan kepada warga binaan yang belum punya E-KTP," imbuhnya.
Pada pemungutan suara nanti, KPU Kota Malang menyiapkan 14 tempat pemungutan suara (TPS) di dua Lapas. 14 TPS itu dibagi yakni 11 TPS di Lapas Klas I Malang dan 3 TPS di Lapas Wanita Malang.
"Kami perkirakan semua warga binaan bisa ikut. Setiap TPS aturannya maksimal 300 orang. Jadi dengan jumlah itu kita siapkan 14 TPS," pungkasnya.
Baca juga:
Risma - Gus Hans Ajukan Sengketa Pilgub Jatim 2024 ke MK