Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Vanessa Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Siapkan Skenario Jemput Paksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019)/jatimnow.com
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019)/jatimnow.com

jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berkaitan dengan prostitusi online yang mengaitkan dirinya.

Mangkirnya Vanessa atas penggilan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu dikarenakan artis FTV itu beralasan sakit. Pemeriksaan pertama Vanessa sebagai tersangka itu sedianya dijadwalkan Jumat (25/1/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, melalui kuasa hukumnya, Vanessa menyampaikan jika dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sakit.

Namun Luki enggan menjelaskan sakit apa yang tengah diderita Vanessa sehingga ia tak dapat memberikan keterangan pertamanya sebagai tersangka.

"Untuk VA (Vanessa Angel) alasannya masih sakit. Minggu depan Insyaallah akan kami mintai keterangan," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (25/1/2019).

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Dalam konfirmasinya, lanjut Luki, Kuasa Hukum Vanessa telah menghubungi Polda Jatim sebanyak dua kali untuk menyampaikan kabar bahwa kliennya itu sedang sakit.

"Pengacaranya sampai telepon dua kali. Ia menyampaikan minta maaf untuk saudara VA tidak datang hari ini," tuturnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Vanessa meminta kedatangan kliennya dijadwalkan kembali pada Rabu dan Luki menyetujui penjadwalan ulang tersebut.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Kami akan tunggu. Kalau Rabu tidak datang akan kami lakukan panggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi baru kita jemput paksa," tegas Luki.

Sebelumnya, Vanessa menjadi tersangka dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Atas ancaman hukuman itu, Vanessa terancam ditahan. Namun, ditahan atau tidak, hanya penyidik yang memiliki kewenangan.