Pixel Codejatimnow.com

Ini Dia ePatria, Aplikasi Layanan Masyarakat Polres Blitar Kota

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian

jatimnow.com - Polres Blitar Kota meluncurkan aplikasi layanan masyarakat online. Aplikasi yang bisa diakses mudah di smartphone itu bernama ePatria.

"Kami gunakan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Pelayanan yang sudah ada selama ini kami upgrade melalui aplikasi ePatria," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (25/01/2019).

Adewira menjelaskan, dengan aplikasi ini, kebutuhan masyarakat akan pelayanan polisi kini bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke mapolres. Aplikasi ePatria tersebut dapat diunduh melalui Play Store dan App Store di masing-masing smartphone warga.

Dalam ePatria, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan seperti penerbitan SKCK, SIM, hingga pengaduan tindakan kriminal termasuk berkas persyaratan yang diperlukan. Terkecuali untuk pengaduan tertentu dan ditentukan dengan tingkat rasionalnya.

"Kalau untuk pengaduan tertentu seperti tindak kriminal, tentu juga harus datang ke Mapolres (Blitar Kota) untuk pembuatan laporan polisinya. Tapi untuk pengaduan lain, nanti SKPT yang akan datang. Jemput bola," beber Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Baca juga:
Mengenal Aplikasi Setia Milik Bappeda Sidoarjo, Penyedia Data Inovasi

Sebelum mengakses, masyarakat harus memiliki id dan password yang akan diversifikasi melalui email. Setelah berhasil log in dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, pemohon tinggal datang ke Mapolres Blitar Kota untuk proses cetak.

"Nanti ada petugas khusus yang menerima. Kita lakukan untuk mengikuti arus perubahan pemerintah kita menuju revolusi industri 4.0, dengan Online Single Submission (OSS). Dan aplikasi ini sejalan dengan itu," tutur Adewira.

Baca juga:
Pemain Persik Kediri Latihan Mandiri "Dibimbing" Aplikasi, Kepoin Yuk

Selain pelayanan berbasis online, Polres Blitar Kota juga meluncurkan Klinik Kesehatan Pratama. Menurut Adewira, klinik tersebut juga bisa digunakan oleh masyarakat.

"Untuk penyakit tertentu, selama itu bisa diperiksa, silahkan masyarakat datang untuk periksa. Dan ini 24 jam," pungkas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.