Pixel Codejatimnow.com

Usai Pesta Miras, 3 Pemuda di Ponorogo Keroyok Temannya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Ketiga pelaku pengeroyokan
Ketiga pelaku pengeroyokan

jatimnow.com - Akibat terpengaruh dari pesta minuman keras (miras), tiga pemuda di Ponorogo melakukan pengeroyokan terhadap temannya yang bernama Nanang Hartanto (17) warga Desa Maguwan, Sambit.

Ketiga pelaku pengeroyokan adalah ADS (19), warga Desa Jalen, Balong, DN (21), warga Jalan Semar, Brotonegaran dan BY (17), warga Jalan Raden Bey, Desa Jarak, Siman.

"Ketiganya kami ringkus di tempat yang berbeda. Setelah melakukan pengeroyokan terhadap kawannya sendiri pertengahan Januari lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Siman Aiptu Heri, Minggu (3/2/2019).

Kejadian tersebut berawal saat sekelompok pemuda tersebut menggelar pesta miras di areal persawahan Jalan Raya Siman, Kamis (14/1/2019) dini hari. Tiga pelaku pesta miras bersama korban dan beberapa orang lainnya.

"Korban sebenarnya diajak oleh tiga orang pelaku juga. Kan mereka berteman kenal satu sama lain," ujarnya.

Lantaran di lokasi sudah ada teman lain yang menunggu, korban Nanang ikut saja saat diajak ketiga pelaku. Hingga miras jenis arjo sudah membuat sekelompok pemuda tersebut mabuk. Rupanya ADS, pelaku pertama memiliki dendam terhadap korban.

Korban pernah meninggalkan ADS di suatu tempat sendirian dan tidak dijemput. Bermula dari situlah ADS ingin membalas perlakuan sahabatnya itu. Dalam keadaan mabuk kepayang, ADS seketika melayangkan tinju ke wajah korban. Tepat mengenai pelipis dan bibir korban.

Tidak cukup sekali, pukulan itu dilayangkan berulang kali ke wajah korban. Sementara korban yang dalam keadaan mabuk hanya bisa pasrah mendapat perlakuan tersebut. Sementara DN ikut menendang korban berkali-kali.

"Persoalan dendam sebenarnya, dan masalahnya sepele. Untuk pelaku kedua ikut-ikutan karena memang ingin membela pelaku pertama," bebernya.

Baca juga:
21 Pelajar di Surabaya Pesta Miras Diciduk Satpol PP, Sanksinya Masuk Liponsos!

Saat korban terkapar di tanah, BY bergegas mengambil ban mobil bekas yang ada di sekitar lokasi. Melihat hal itu, korban berusaha melarikan diri. Nahas, ban bekas itu dihantamkan ke arah korban. Tepat mengenai tengkuk belakang kepala korban. Seketika korban kembali roboh ke tanah.

Mengetahui hal tersebut, ketiga pelaku lari dan langsung mengendarai sepeda motor. Rupanya korban yang sudah babak belur masih dalam keadaan setengah sadar.

"Korban menuju rumah temannya. Karena takut pulang dengan keadaan mabuk," urainya.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Hal itu membuat keluarga korban geram hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Siman.

Baca juga:
Korban Diajak Pesta Miras di Tulungagung, Mobil Dibawa Kabur ke Bali

Usai diringkus petugas, ketiga pelaku tidak dapat membantah aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

"Atas kejadian itu, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP. Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.