Pixel Codejatimnow.com

BNNP Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, 18 Kg Sabu Diamankan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti 1,8 kilogram sabu di kantor BNN Jatim
Barang bukti 1,8 kilogram sabu di kantor BNN Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar jaringan narkoba antar negara dengan barang bukti sabu seberat 18 kilogram.

Sebanyak lima orang pelaku ditangkap di Dumai, Riau dan digelandang menuju Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Surabaya Senin (4/2/2019).

Penangkapan ini berasal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman narkotika ke Kota Surabaya, yang selanjutnya juga akan dikirim ke wilayah Sampang Madura. Narkoba jenis sabu tersebut diinformasikan dari Malaysia.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, Febriadi (36) warga asal Dumai Riau, Hasan (33) warga asal Sampang, Hasrul (49) warga asal Sampang, Iskandar (56) Wati Sriayu (24) warga asal Brebes.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, dari informasi yang didapat, tim opsnal melanjutkan ke tim bid rantas BNNP Jatim untuk melakukan tindakan profilling terhadap target.

"Dari profiling itu bahwa benar terdapat cukup bukti telah terjadi pengendalian terhadap pengiriman narkotika yang ditujukan ke Sampang Madura. Kami selidiki medsos yang digunakan oleh jaringan ini untuk memasarkannya," jelasnya.

Wisnu melanjutkan, dari penangkapan ini berhasil mengamankan sebanyak 18,345 kg. Dengan rincian sebanyak 15 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika yang masing-masing diberi tanda.

"Setiap bungkus diberi tanda atau Kode seperti huruf dan angka dengan berat yang berbeda-beda," ujarnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah tas ransel hitam, 15 bungkus berisikan kristal putih diduga narkotika  dengan total berat 18,345 kg.

"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku di persangkaan perbuatan mufakat jahat sebagaimana yg diatur dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir