Pixel Codejatimnow.com

Larangan Penggunaan GPS saat Berkendara Jadi Polemik, Ini Kata Menhub

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat di Surabaya
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat di Surabaya

jatimnow.com - Pelarangan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) atau aplikasi peta petunjuk arah di smartphone membuat resah para pengemudi ojek online.

Para driver ojek online mengandalkan aplikasi ini sebagai penunjuk arah untuk mencari alamat. Beberapa diantaranya kerap mengakses aplikasi dalam HPnya saat berkendara. Hal ini dinilai sangat membahayakan.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan penggunaan GPS sebenarnya pada saat posisi pegemudi sedang berjalan. Namun, jika sopir Hendak menggunakannya, harus dalam keadaan kendaraan berhenti.

"GPS itu boleh tapi berhenti. Jangan pas lagi jalan sambil pakai GPS. Kalau ngomong larangan GPS itu bukan larangan, tapi larangan saat mengendarai. Kalau mau pakai GPS pakai aja. Jadi gak di kontroversikan," jelasnya saat di Surabaya, Senin (4/2/2019).

Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa alasan utama pelarangan menggunakan GPS adalah untuk keselamatan bagi para pengendaranya. Tidak ada pengecualian apa pun yang diperbolehkan untuk menggunakan GPS.

"Gak, gak bisa. Harus berhenti," tegasnya.

"Jadi kalau biasanya nganter orang setengah jam, kalau berhentinya 3 kali ya tambah 6 menit gak apa-apa," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan pelarangan ini bukan hanya berlaku untuk para pengemudi ojek online namun juga taksi online, serta pengendara umum lainnya.

"Sama mobil juga. Jangan dianggap serem lah," pungkasnya.

Baca juga:
Terminal Purabaya Sidoarjo Dinilai Layak Sambut Arus Mudik 2024