Pixel Codejatimnow.com

Bawa Sabu di Tempat Parkir, Jukir ini Dikeler Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Barang bukti yang disita polisi.
Barang bukti yang disita polisi.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

jatimnow.com - Sudah tiga bulan terakhir, Parto rutin membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, ulah pria 37 tahun asal Joyoboyo Timur No.98, Surabaya itu akhirnya terendus polisi.
 
Setelah menyanggong beberapa hari, Parto akhirnya disergap polisi di tempat kerjanya di sebuah lahan parkir di Jalan Kedungdoro, Surabaya. 
 
Penyergapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Tepatnya pada Kamis (22/3/2018) pekan lalu sekitar pukul 13.00 Wib.
 
Mereka menyergap Parto saat tengah menata kendaraan di tempat parkir itu. Sebab keseharian Parto memang menjadi juru parkir (jukir). 
 
Bersama Parto, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, sebuah pipet kaca, satu plastik berisi 14 sedotan, serta uang tunai Rp 85 ribu. 
 
"Kami kemudian mengkeler tersangka (Parto) untuk mendapatkan sang penjual sabu," sebut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Mardji Wibowo, Jumat (30/3/2018). 
 
Dari hasil pengembangan, Mardji dan anggotanya menangkap Agus Budi Priambodo (60), asal Kedungdoro, Surabaya. Saat disergap, Agus tak dapat mengelak. Sebab selain menunjukkan wajah Parto, komunikasi Parto dan Agus yang berisi transaksi sabu itu, terdapat di dalam HP keduanya. 
 
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tentu untuk mengungkap jaringan pengedar yang terkait dengan tersangka Budi," tegas Mardji. 
 
Sementara kepada penyidik, tersangka Parto mengaku sudah tiga bulan terakhir aktif mengonsumsi sabu.
 
Parto berdalih, dengan mengonsumsi sabu, dirinya akan kuat melek saat menjaga parkiran. Sebab dia bekerja lebih dari 8 jam setiap harinya. Parto mengaku membeli sabu itu dari Budi, dengan harga satu poket sebesar Rp 300 ribu.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes