jatimnow.com - Sebanyak 15 orang pejudi ditangkap polisi dari daerah Tuban, Malang dan Lamongan. 15 orang itu merupakan sindikat perjudian, baik konvensional maupun online.
Sindikat perjudian itu dibongkar Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu 4 hari mulai tanggal 1 hingga 4 Februari 2019. 15 pejudi itu masuk dalam 7 kasus perjudian.
"Judi ini jenis konvensional seperti togel dan dadu maupun online," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Senin (11/2/2019).
15 pejudi itu antara lain W (42) warga Madiun, AS (45), K (45), P (45) ketiganya warga Pati Jawa Tengah, sebagai bandar. Sedangkan pengepulnya di antaranya AW (46) warga Bululawang Malang, SAS (56) warga Jatirogo Tuban, R (55) warga Kenduruan Tuban, MR (42) warga Turi, Lamongan dan TK (43) warga Dampit Malang, AST (44) warga Pakis Malang.
Sementara yang berperan sebagai pengecer yaitu R (40), TS (56), TG (61) ketiganya warga Jatirogo Tuban dan M (51), AHS (54), keduanya Warga Pakis, Malang.
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
"Peran masing-masing diantaranya 4 orang menjadi bandar, 6 orang menjadi pengecer dan 5 orang menjadi pengepul," beber mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Penangkapan sindikat perjudian ini, lanjut Leo, dilakukan selama 4 hari mulai 1-4 Februari 2019 di daerah Tuban, Malang dan Lamongan.
"Dari hasil pengembangan, para tersangka yang kami tangkap di Tuban kemudian kami kembangkan hingga ke Pati, Jawa Tengah," lanjutnya.
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Dari pembongkaran itu, disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, 12 buah handphone, 1.500 peralatan yang digunakan untuk berjudi.
Akibat perbuatannya, 15 pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.