Pixel Codejatimnow.com

Segini Omzet Sindikat Perjudian yang Dibongkar dari Tiga Kota di Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti yang disita dari sindikat perjudian di tiga kota di Jatim
Barang bukti yang disita dari sindikat perjudian di tiga kota di Jatim

jatimnow.com - Setelah menangkap 15 orang yang masuk dalam sindikat perjudian dari tiga kota di Jawa Timur, dalam pemeriksaan terungkap pula omzet praktik perjudian konvensional maupun online yang mereka kelola.

Kasubdit III Jatanras Polda Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menyebut, praktik judi yang dikelola para pejudi ini beromzet puluhan juta setiap kali buka. Praktis setiap bulan, omzetnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Jaringan ini sudah beroperasi dalam satu tahun terakhir. Kalau yang di Tuban baru dua bulan terakhir, jenisnya Togel Singapura dan Hongkong, buka setiap hari," ungkap Leonard.

Leo menambahkan, jaringan pejudi tiga kota yaitu Tuban, Lamongan dan Malang itu bisa mendapat omzet 20 juta ke atas setiap kali buka. Keuntungan dibagi merata antara bandar, pengepul dan pengecer.

Baca juga:  Sindikat Perjudian Libatkan 15 Orang Dibongkar dari Tiga Kota di Jatim

Kasubdit III Jatanras Polda Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya berhasil menangkap jaringan perjudian ini dari tiga tempat yakni Tuban, Malang dan Lamongan. Dari ketiga tempat tersebut dikembangkan dan berhasil menangkap jaringan lainnya hingga ke Pati Jawa Tengah.

Untuk modusnya, para pemasang atau pengguna diperintahkan mengirimkan sms kepada para bandar. Kemudian mereka menyediakan sebuah website yang di dalamnya diisi dengan hasil dari pemenang judi togel tersebut.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Setelah terkumpul semua, untuk melihat perputarannya melalui situs online," beber Alumus AKPOL tahun 2000 ini.

Sedangkan pemenang judi, bisa diketahui setiap kali update yaitu Selasa dan Kamis. Nah, nama pemenang dari bandar wajib membayar ke pamasang.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat perjudian yang melibatkan 15 orang di tiga kota yaitu Lamongan, Tuban dan Malang. Kemudia dikembangkan hingga ke Pati, Jawa Tengah.

Baca juga:
Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online

15 orang sindikat perjudian itu berperan masing-masing diantaranya 4 orang menjadi bandar, 6 orang menjadi pengecer dan 5 orang menjadi pengepul.

15 orang itu antara lain W (42) warga Madiun, AS (45), K (45), P (45) ketiganya warga Pati Jawa Tengah dan berperan sebagai bandar. Sedangkan pengepulnya di antaranya AW (46) warga Bululawang Malang, SAS (56) warga Jatirogo Tuban, R (55) warga Kenduruan Tuban, MR (42) warga Turi, Lamongan dan TK (43) warga Dampit Malang, AST (44) warga Pakis Malang.

Sementara yang berperan sebagai pengecer yaitu R (40), TS (56), TG (61) ketiganya warga Jatirogo Tuban dan M (51), AHS (54), keduanya Warga Pakis, Malang.