Pixel Codejatimnow.com

Ahmad Dhani Minta Pertimbangan Hakim dalam Persidangan di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kedua kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang kedua kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya

jatimnow.com - Sebelum mengakhiri sidang keduanya terkait kasus pencemaran nama baik 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim.

Politisi Partai Gerindra itu mempertanyakan soal undang-undang yang menjeratnya saat ini. Kepada Majelis Hakim PN Surabaya, ia membandingkan jeratan tersebut dengan undang-undang yang sama di Belanda yang sudah tidak ada pidananya.

"Sebagai bahan pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari Profesor Doktor Andi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Dalam sidang kedua yang berlangsung sekitar 30 menit ini, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono langsung memberikan kepada pihak Dhani untuk menyampaikan eksepsi sesuai agenda sidang. Setelah pengajuan eksepsi selesai, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/2/2019).

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

"Persidangan dilanjutkan sampai hari Kamis mendatang," ucap Hakim Anton sembari mengetuk palunya.

Ahmad Dhani didakwa atas kasus pencemaran nama baik setelah video blog-nya menyebut 'idiot' pada saat dirinya terhadang massa di dalam Hotel Majapahit Surabaya dalam kegiatan Deklarasi #2019GantiPresiden Agustus 2018 lalu.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Pada sidang pertama, Kamis (7/2/2019), Ahmad Dhani didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan itulah yang kemudikan dipertanyakan Dhani dan tim kuasa hukumnya.