Pixel Code jatimnow.com

Siltap Perangkat Desa di Ponorogo Akan Disetarakan PNS Golongan IIA

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Advertorial
Perangkat desa di Ponorogo
Perangkat desa di Ponorogo

jatimnow.com - Pemerintah kabupaten Ponorogo berencana merealisasikan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

"Saya sudah siapkan semua. Untuk semua perangkat desa di Ponorogo," kata Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dihadapan 3.000 perangkat desa se Ponorogo, dalam kegiatan silahturahmi dan tasyakuran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) cabang Ponorogo yang digelar di Padepokan Reog, Selasa (12/2/2019).



Ipong mengatakan, Pemkab Ponorogo siap mengcover besaran Siltap perangkat desa setara PNS golongan II A, atau Rp 2 juta per orang dengan total mencapai Rp 70 miliar. Menurutnya, dana Siltap perangkat ini tidak menggangu postur dana pembangunan daerah pada Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Ponorogo.

Pasalnya, selain bersumber dari dana sharing APBD dan APBN, yang terdiri dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), postur dana Siltap perangkat hanya 20% dari total APBD tahun 2019 Ponorogo senilai Rp 2,3 triliun.

"Ponorogo siap merealisasikan Siltap perangkat desa setara PNS golongan II A. Dana Siltap ini tidak mengganggu dana APBD kita karena hanya 20%. Terlebih didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk desa," urainya.

Baca juga:
Terdampak Kekeringan, Pemdes Sriti Ponorogo Suplai Air Bersih Secara Mandiri



Ipong mengungkapkan, untuk merealisasikan Siltap perangkat desa ini, dirinya akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang teknis pencairan Siltap. Namun langkah ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang revisi PP nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang desa.

"Ya  kita tunggu dulu PP nya terbit dulu lah. Tidak bisa langsung perbup. Setelah PP terbit baru nanti langsung Perbub tidak usah Perda, dan bisa langsung dilaksanakan," pungkasnya.

Baca juga:
Desa Gelang Kulon Krisis Air Bersih, BPBD Ponorogo: Ini Pertama