Pixel Codejatimnow.com

Kasus Dugaan Penghinaan Banser dengan Tersangka Gus Nur Dinyatakan P21

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) saat di Mapolda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi menyatakan P21 atau sempurna kasus dugaan penghinaan Generasi Muda NU dan Banser dengan terlapor Sugi Nur Raharja atau disapa dengan Gus Nur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan, kasus dugaan penghinaan dengan pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Oleh karena itu kasus Sugi dinyatakan lengkap tanggal 12 Februari. Kita akan menyerahkan ke JPU secepatnya, mungkin minggu ini kita ajukan surat dan minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU," kata Barung.

Dalam penetapan P21 ini, Gus Nur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan dakwah di Australia melalui kuasa hukumnya Egi Sujana ke Polda Jatim pada Minggu (6/1/2019) lalu. Namun, hal itu tidak disetujui lantaran surat pengajuan pencekalan yang diajukan oleh Polda Jatim pada Minggu (16/12/2018) terhadap Gus Nur telah disetujui oleh pihak Imigrasi.

"Sehingga kami memang tidak bisa memenuhi karena dari imigrasi sudah keluar surat yang kami ajukan. Kami sudah mengajukan surat pencekalan karena pada saat itu sedang melakukan penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk pencekalan yang telah diajukan itu terhitung selama 6 bulan, terhitung dari 17 Desember2018-17 Juni 2019. Dan pada saat meminta permohonan surat yang telah diajukan kasus tersebut telah dinyatakan P21.

"Permohonan saudara Sugi tidak kami Kabulkan mengingat perkaranya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan tahap 2 ini dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti, paling lambat pekan depan akan diserahkan," tambahnya.

Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU pada 16 September 2018 lalu di Polda Jatim atas dugaan penghinaan terhadap Generasi Pemuda NU di melalui media sosial.

"Alat bukti tersangka Sugi membuat vlog kemudian di up di YouTube, dimana berisi konten-konten narasi yang menghina kelompok muda NU. Isinya selama durasi 1 menit 26 detik berisi konten narasi menghina generasi Muda PWNU," pungkasnya.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran