jatimnow.com - Polres Pasuruan Kota menangkap bapak dan anak yang menjadi pelaku pengedar narkoba. Pelaku adalah Mat Sumar alias Samsuri (52), warga Desa Cukur Gondang yang kontrak bersama keluarganya di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono yang mendampingi Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno mengatakan untuk identitas anak Mat Sumar adalah SH (17).
"Pertama anaknya kami tangkap dulu saat ngurir sabu-sabu di sekitaran Gadingrejo bersama seorang kawannya. Setelah dikembangkan, barulah kami menangkap Mat Sumar alias Samsuri di rumahnya," kata Imam, Kamis (14/2/2019).
Perwira dengan tiga balok di pundak itu menambahkan, jika bapak dan anak ini mampu menjual 10 gram sabu-sabu selama sepekan.
"Untuk kasus Bapak dan Anak yang kompak jadi pengedar, karena sang anak ketularan. Soalnya bapak ini kan residivis kasus sabu-sabu," ujarnya.
Selain menangkap bapak dan anak, dalam hasil Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Pasuruan Kota, ada 15 tersangka dari 13 kasus yang berhasil diungkap.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Untuk tersangka lainnya, Saikhulloh, (36), warga Bendungan, Kecamatan Kraton saat ditangkap menjual sabu-sabu mengaku sebagai pegiat LSM dan wartawan.
"Saat kami tangkap, tersangka ini sempat mengancam jika dirinya adalah anggota LSM dan wartawan. Namun tipu muslihat itu tidaak berhasil. Kalau salah ya salah," katanya.
Kapolres Agus Sudaryatno menegaskan jika setelah operasi narkoba ini, pihaknya akan lebih meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Untuk hasil Operasi Tumpas Narkoba 2019, total barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 6,1 gram dan pil koplo 502 butir," kata Kapolres Agus Sudaryatno.
URL : https://jatimnow.com/baca-12349-kompak-edarkan-sabu-di-pasuruan-bapak-dan-anak-ditangkap-polisi