Pixel Codejatimnow.com

Nota Keberatan Ditolak, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito Arry Saputra
Ahmad Dhani saat menjalani sidang ketiga di PN Surabaya
Ahmad Dhani saat menjalani sidang ketiga di PN Surabaya

jatimnow.com - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dalam sidang ketiga kasus pencemaran nama baik itu, beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

JPU Rakhmat Hari Basuki dalam persidangan itu akhirnya menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dalam sidang kedua sebelumnya.

"Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," ujar JPU Rakhmat dalam persidangan di Ruang Cakra.

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela.

"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Anton.

Saat itu, Tim Kuasa Hukum Dhani meminta dakwaan JPU dibatalakan karena tidak berpedoman pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993.

Irfan Iskandar, salah satu Kuasa Hukum Dhani mengatakan, timnya bersikeras dan tetap teguh lima poin eksepsi yang sebelumnya telah diajukan.

"Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runtut pasal yang didakwakan," beber Irfan.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Pasal yang didakwakan itu menurutnya masih kabur, sebab perbuatan yang didakwakan jaksa ada 3, yakni distribusi, transmisi dan memuat dan dapat diakses.

"Dan itu poin pertama yang kita mintakan batal demi hukum. Yang kedua dalam uraian itu disebutkan tentang kelompok pengadu ini ada 6 nama," lanjutnya.

Ketiga tentang kegiatan yang Dhani saat itu. Yang disebutkan rapat akbar tagar 2019 ganti presiden. Kemudian juga disebutkan deklarasi 2019 ganti presiden.

"Jadi kita sangat bingung membacanya, sebetulnya apa sih pokok persoalan dalam surat dakwaan itu. Sehingga itulah kami mengajukan eksepsi," tambah Irfan.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Irfan berpendapat, penolakan yang dibacakan JPU tadi hanyalah sebatas normatif belaka, artinya, menurutnya, hal itu cuma sebatas ketentuan UU tapi tidak diimplementasikan kepada dakwaan JPU itu sendiri.

Senada, Aziz Fauzi yang juga salah satu Kuasa Hukum Dhani berharap kliennya divonis bebas, lantaran kliennya tak terbukti mencemarkan nama baik siapapun.

"Bahwa pasal tersebut korbannya hanya orang-perorangan bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok," tegasnya.

"Kami berharap majelis hakim memutus dengan objektif, bahwa memang ini harus dilihat memang dakwaan ini cacat secara formil dan materil. Dan patut secara hukum untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," pungkasnya.