Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Guru Cabuli Siswi SD di Malang, Pelaku Dilarang Mengajar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Demo di Diknas Pendidikan Kota Malang
Demo di Diknas Pendidikan Kota Malang

jatimnow.com - Aksi ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) ditanggapi Dinas Pendidikan Kota Malang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Malang Zubaidah mengatakan bahwa oknum guru yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya telah ditarik dari sekolah tempatnya mengajar.

"Oknum guru itu sudah kita tarik dari sekolah. Hak-haknya juga sudah kita cabut misalnya hak sertifikasi kita cabut," tegas Zubaidah kepada awak media, Senin (18/2/2019).

Baca juga:  

Selain itu Diknas Kota Malang diakuinya juga sudah melakukan pendampingan kepada para korban untuk melaporkan dan memberikan trauma healing psikolog guna memulihkan trauma korban dan orang tuanya.

"Kita sudah lakukan prosedur yang berlaku. Kita juga sudah kumpulkan seluruh guru dan kepala sekolah di Kota Malang untuk saling mengawasi bila ada oknum guru yang nakal," ujarnya.

Zubaidah juga meminta maaf atas nama pribadi dan Diknas terkait adanya dugaan pencabulan siswi yang korbannya diduga mencapai 20 orang ini.

"Saya mewakili pribadi dan Diknas Kota Malang meminta maaf. Melalui kesempatan ini, kami akan maksimalkan (penanganan kasus ini)," tukas Zubaidah.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Koordinator Aksi Kurniati Bayo menyampaikan poin utama dari aksi kali ini yakni menuntut Diknas menindak tegas terduga oknum guru yang melakukan pencabulan.

"Diknas kita minta juga untuk melakukan perlindungan siswa lainnya terhadap kekerasan seksual di dalam perubahan Perda pendidikan," ujar Bayo dalam orasinya.

Massa juga menuntut pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan secepatnya dan terbuka kepada masyarakat Kota Malang.

Bayo juga meminta pihak Diknas dan kepolisian untuk melindungi korban dan melakukan pendampingan untuk memulihkan trauma terhadap siswi yang menjadi korban. Massa aksi akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 10.15 WIB, usai tuntutan mereka diterima.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?