Pixel Codejatimnow.com

Kuras Harta dan Setubuhi Korban, Polisi Gadungan Ditangkap di Ponorogo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Suyanto yang mengaku polisi ditangkap Polsek Ponorogo
Suyanto yang mengaku polisi ditangkap Polsek Ponorogo

jatimnow.com - Polsek Ponorogo menangkap Suyanto pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi. Dalam aksinya, pelaku yang berumur 34 tahun tersebut berhasil memperdayai Aminatul Faudah (39) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Aminatul Faudah yang merupakan karyawan swasta tersebut tertipu mentah-mentah oleh foto polisi yang dipajang oleh Suyanto warga Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

"Kami baru saja meringkus pelaku yang mengaku polisi dan menipu seorang wanita warga Ponorogo yang telah bersuami," kata Kapolsek Ponorogo, AKP Lilik Sulastri, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, awal perkenalan korban dan pelaku dari media sosial 2 bulan lalu. Korban diakui tergiur dengan foto profil pelaku yang memakai baju seragam polisi.

"Berawal dari saling komentar satu sama lain. Lama kelamaan keduanya berhubungan melalui inbox dan berujung bertukar nomor handphone," ujarnya.

Rupanya, pelaku melihat korban sudah mulai terpancing dengan semakin intimnya bertukar pesan  di WhatsApp. Untuk melicinkan penipuan, pelaku berjanji akan menguruskan cerai korban dengan suaminya dan akan menikahinya secara siri.

"Dari janji manisnya itu, korban terjebak. Korban rela merogoh tabungannya untuk pelaku. Tujuannya mengurus cerai antara korban dan suaminya," jelas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. 

Korban yang terperdaya dengan rayuan maut pelaku kemudian mentrasnfer uang sebesar Rp 5 juta. Agar korban tambah percaya, pelaku kemudian mengajak kopi darat di salah satu hotel di Surabaya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Waktu di Surabaya itu, korban malah disetubuhi oleh pelaku. Namun ya suka sama suka," urai mantan Kapolsek Kedunggalar ini.

Ia mengatakan, setelah berhubungan badan, pelaku dan korban kembali ke rumah masing-masing. Tak beberapa lama, pelaku kembali meminta transferan.

"Transfer kedua dikirim Rp 3 juta. Korban masih tidak sadar jika ditipu," tambah istri dari Kasat Intel Polres Madiun Kota ini.

Setelah dua pekan janji nikah siri tak kunjung diwujudkan, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan ke Polsek Ponorogo.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Dua hari lalu dilaporkan. Langsung kami pelacakan terhadap posisi pelaku dan kami tangkap di terminal Trenggalek. Saat itu, pelaku kembali ingin bertemu korban. Pelaku kami kenakan pasal 378 tentang penipuan," pungkasnya.