Pixel Codejatimnow.com

Kasusnya Resmi Ditangani Kejaksaan, Gus Nur: Ini Kriminalisasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur

jatimnow.com - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menanggapi pelimpahan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tanggapan itu

Tanggapan itu disampaikan Gus Nur usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, di Madaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Gus Nur menyebut bahwa kasus yang tengah menjeratnya tersebut merupakan kodrat dari Allah dan harus dijalani.

"Ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulilah itu sudah kodrat dari Allah, kita jalani," ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya memiliki satu pegangan yaitu memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah dan dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Baca juga:  Kasus Penghinaan NU dan Banser oleh Gus Nur Resmi Ditangani Kejaksaan

Baca juga:
Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur

"Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah, kalau aku adu domba, kalau aku fitnah, kalau aku musuh negara, kalau aku penjilat, kalau aku memanfaatkan situasi ini, kalau aku cari makan di sini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah," tegasnya.

Gus Nur juga menegaskan jika dirinya benar-benar bersalah, dirinya bersama istrinya juga akan dilaknat. Namun jika hal tersebut berbanding terbalik, maka ia mendoakan siapa yang menuduhnya, tujuh turunannya diampuni oleh Allah.

"Aku istriku dilaknat. Tapi kalau ternyata kalian yang salah atau kalian yang dholim dan berkhianat, Insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah. Kriminalisasi? kalau anda nanya ke saya, ya iya. Ini khodo' dan kodrat saya harus jalani ini, Insyaallah. Mungkin dua minggu lagi sidang, Insyaallah," lanjutnya.

Baca juga:
Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan. Penahanan atau tidaknya Gus Nur akan ditentukan oleh Kejaksaan.

"Penahanan tidak kita lakukan, tetapi hak penahanan itu nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang dilakukannya," tutupnya.

Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).