Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Eksekusi DPO Pengadaan Buku Sekolah 52 SD di Banyuwangi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Terpidana Ahmad Taufiqul saat ditangkap Kejari Banyuwangi
Terpidana Ahmad Taufiqul saat ditangkap Kejari Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengadaan buku sekolah pada 52 SD/MI di Banyuwangi, Ahmad Taufiqul Hidayat ditangkap saat berada di rumahnya.

Pria 47 tahun itu digerebek di rumahnya yang ada di Jalan Agung Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (27/2/2019) dini hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Adonis mengatakan penangkapan terpidana kasus pengadaan buku sekolah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian.

Kajari Adonis menjelaskan penangkapan terpidana ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 untuk sekolah dasar (SD/MI).

Dana DAK tersebut digunakan untuk pengadaan buku sekolah dasar se Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 52 sekolah. Baik Sekolah Dasar Negeri maupun Madrasah Ibtidaiyah (SD Negeri/MI).

"Dari DAK tersebut masing-masing SD/MI mendapatkan Rp 100 juta untuk membantu operasional sekolah-sekolah. Jadi total Rp 52 miliar. Tetapi terpidana selaku orang yang diberi kewenangan menyalurkan dana telah melakukan tindakan penyelewengan," papar Kajari Banyuwangi Adonis saat press release.

Dalam tuntutannya, Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan tuntutan Kejari Banyuwangi pada Bulan Mei 2014, yakni dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan denda ganti Rp 1,68 miliar.

"Ketika itu (tahun 2015) terdakwa mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Dengan demikian putusan dianggap inkracht," tegasnya.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Kejari Banyuwangi mendapatkan salinan putusan kasus ini dari Pengadilan Negeri setempat pada 13 September 2018. Salinan putusan nomor 1014/K/Pid.Sus/2015 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dijadikan sebagai dasar pemanggilan terhadap terpidana.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Bagus Adi Saputra menambahkan dari kejadian ini pihaknya mengaku akan mengembangkan dan menyelidiki kasus yang terjadi 12 tahun lalu itu.

Sedangkan terpidana, dalam kasus ini merupakan seseorang yang ditunjuk menjadi marketing pada sebuah perusahaan dalam melakukan pengadaan buku dan alat peraga sekolah untuk sekolah tingkat dasar (SD/MI).

"Jadi sekolah-sekolah yang di cover dia itu disetorkan ke salah satu orang di perusahaan. Terpidana ini hanya menikmati sedikit saja," ujar Bagus.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur