Pixel Codejatimnow.com

Diburu Tiga Bulan, Komplotan Pembobol Toko HP di Mojokerto Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  
Toko HP yang dibobol komplotan pencuri di Mojokerto
Toko HP yang dibobol komplotan pencuri di Mojokerto

jatimnow.com - Komplotan pembobol toko HP Uniq Cell Jalan Pahlawan No. 28 Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kembali ditangkap. Kali ini, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua orang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, dua orang itu terdiri dari satu pelaku pembobolan Uniq Cell 1 Desember 2018 lalu. Sedangkan satu pelaku merupakan penadah.

"Dua yang kami amankan. Satu pelaku dan satu sebagai penadah," tegas Fery, Kamis (28/02/2019).

Kedua pelaku itu antara lain Subagiyo alias Bege warga Dusun Bitingrejo, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pembobol dan Hayat Efendi alias Gopek warga asal Jalan Veteran 9 No 26B, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, selaku penadah.

Baca juga: 

"Kami tangkap penadah atas nama Hayat di cafe daerah Dawarblandong pada Senin, 25 Februari 2019 kemarin," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Setelah meringkus Hayat, Unit Resmob kemudian menangkap Subagiyo pada Selasa, 26 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 Wib. Subagiyo diamankan di rumahnya di Prambon Sidoarjo.

Baca juga:
Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!

"Barang bukti yang kami sita berupa handphone Oppo F9 dua unit, Oppo A3S, Vivo 7 Pro, Vivo 7, Samsung J7, Honor 9, Nokia dan Blackberry milik pelaku digunakan sarana komunikasi," papar Fery.

Lanjut Fery, saat beraksi, para pelaku beraksi dengan cara mencongkel paksa kunci gembok toko Uniq Cell memakai linggis kemudian masuk dan mengambil handphone kurang lebih 312 unit.

"Pelaku Subagiyo sebagai sopir mobil Xenia warna merah dan mengawasi dari luar sewaktu pelaku lainnya masuk ke dalam toko serta mengangkut HP-HP curian ke dalam mobil," tandasnya.

Baca juga:
Pria Jombang Bobol Kafe di Pare Kediri, Tertangkap Gara-gara Satpam Sumuk

Subagiyo dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Hayat Efendi dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

 

Reporter: Achmad Supriyadi